5 Pj Kepala Daerah Resmi Dilantik, Akademisi Soroti Rangkap Jabatan
Kamis, 12 Mei 2022 - 10:53 WIB
loading...
A
A
A
Masalah lainnya, Tholabi menyebutkan aturan yang saat ini tersedia juga tidak mengatur larangan rangkap jabatan bagi Pj Kepala Daerah. Menurut dia, ketiadaan larangan rangkap jabatan akan menimbulkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan.
Baca juga: Sah, Penjabat Sementara Gubernur Banten hingga Papua Barat Dilantik
"Yang paling fatal, tidak ada larangan rangkap jabatan. Ada masalah efektivitas dan soal etika penyelenggara pemerintahan. Ingat, ini masa jabatan Penjabat Kepala Daerah cukup lama hingga 2,5 tahun," ujar Tholabi.
Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se Indonesia ini mencontohkan dalam kasus Provinsi Banten, Pj Kepala Daerah diisi oleh Sekda Provinsi Banten. Menurut dia, jika tidak ada pengaturan soal larangan rangkap jabatan akan memunculkan kerancuan dalam efektivitas pemerintahan.
"Apalagi dalam kasus Banten, Penjabat Kepala Daerah berasal dalam satuan kerja yang sama. Di sini urgensi pengaturan lebih teknis dan detail dengan mempertimbangkan sisi demokratis dan etis penyelenggaraan pemerintahan," kata Tholabi.
Baca juga: Sah, Penjabat Sementara Gubernur Banten hingga Papua Barat Dilantik
"Yang paling fatal, tidak ada larangan rangkap jabatan. Ada masalah efektivitas dan soal etika penyelenggara pemerintahan. Ingat, ini masa jabatan Penjabat Kepala Daerah cukup lama hingga 2,5 tahun," ujar Tholabi.
Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se Indonesia ini mencontohkan dalam kasus Provinsi Banten, Pj Kepala Daerah diisi oleh Sekda Provinsi Banten. Menurut dia, jika tidak ada pengaturan soal larangan rangkap jabatan akan memunculkan kerancuan dalam efektivitas pemerintahan.
"Apalagi dalam kasus Banten, Penjabat Kepala Daerah berasal dalam satuan kerja yang sama. Di sini urgensi pengaturan lebih teknis dan detail dengan mempertimbangkan sisi demokratis dan etis penyelenggaraan pemerintahan," kata Tholabi.
(abd)
Lihat Juga :