5 Pj Kepala Daerah Resmi Dilantik, Akademisi Soroti Rangkap Jabatan

Kamis, 12 Mei 2022 - 10:53 WIB
loading...
5 Pj Kepala Daerah Resmi...
Mendagri Tito Karnavian melantik 5 Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk Provinsi Banten, Gorontalo, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat, Kamis (12/5/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian telah melantik 5 Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk Provinsi Banten, Gorontalo, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat, Kamis (12/5/2022). Namun, hingga saat ini aturan teknis penunjukan Pj Kepala Daerah tak kunjung dibentuk pemerintah.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Tholabi Kharlie mengatakan, potensi kerumitan penunjukan Pj Kepala Daerah bakal muncul di publik lantaran tidak ada aturan teknis atas penunjukan Pj ini.

"Ketiadaan aturan teknis dalam penunjukan Pj Kepala Daerah ini akan memunculkan kerumitan hukum. Apalagi terkait dengan tindak lanjut atas putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Tholabi di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Mendagri: Penunjukan 5 Penjabat Gubernur Berlangsung Demokratis

Sebagaimana diketahui, dalam pertimbangan Putusan MK No 67/2021 Mahkamah menyebutkan proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah harus dimaknai dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

Tholabi menyebutkan aturan mengenai penunjukan Pj Kepala Daerah telah diatur dalam Pasal 174 ayat (7) UU No 10/2016 tentang Pilkada, Pasal 19 ayat (1) UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 130 ayat (3), dan Pasal 131 ayat (4) PP No 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Beleid tersebut mengatur mengenai kriteria siapa yang dapat mengisi Pj Kepala Daerah, termasuk kriteria Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

"Pelbagai aturan tersebut belum bicara soal mekanisme demokratis sebagaimana yang telah diingatkan oleh MK," ujar Tholabi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Momen Mendagri Nobar...
Momen Mendagri Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Warga Menteng Tenggulun
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Mendagri Ingatkan Kepala...
Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan
Komisi II DPR Gelar...
Komisi II DPR Gelar Raker dengan Pemerintah Bahas LKPP APBN 2025
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Mendagri Usulkan Dana...
Mendagri Usulkan Dana Otonomi Khusus Aceh Diperpanjang
Rekomendasi
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved