Pakar Hukum: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Harus Objektif dan Profesional
Rabu, 11 Mei 2022 - 23:26 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Kemendagri harus objektif dan profesional dalam mengangkat penjabat kepala daerah baik penjabat gubernur, bupati dan atau wali kota. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) harus objektif dan profesional dalam mengangkat penjabat kepala daerah baik penjabat gubernur, bupati dan atau wali kota.
“Prinsipnya, Kemendagri harus objektif, transparan serta memperhatikan kualitas calon penjabat kepala daerah dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku,” kata Margarito Kamis kepada wartawan, Rabu (11/5/2022) malam.
Menurut Margarito, untuk mengisi posisi sebagai bupati atau penjabat wali kota maka gubernur mengusulkan calon penjabat kepala daerah kepada Kemendagri. Kemudian, Kemendagri memilih calon yang diusulkan gubernur untuk diangkat menjadi penjabat bupati atau penjabat wali kota.
Baca juga: Ini 5 Nama Pj Gubernur yang Besok Dilantik Mendagri Tito Karnavian
“Menurut saya, penjabat kepala daerah otomatis bukan calon yang berlatar belakang partai politik karena aturannya demikian. Pasti ASN yang dianggap layak dan menenuhi kriteria untuk mengisi jabatan sebagai penjabat bupati atau wali kota,” tegas Margarito.
Menurut Margarito, calon penjabat bupati atau pejabat wali kota diusulkan oleh gubernur pasti sudah mempertimbangkan kapasitas dan rekam jejak calon sebelum diusulkan kepada Kemendagri. “Oleh karena itu, Kemendagri tinggal menetapkan calon atau salah satu di antaranya calon yang diajukan gubernur untuk menempati posisi sebagai penjabat bupati dan atau penjabat wali kota,” kata Margarito.
Baca juga: 49 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Bulan Ini, Ada Gubernur Banten dan Gorontalo
“Prinsipnya, Kemendagri harus objektif, transparan serta memperhatikan kualitas calon penjabat kepala daerah dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku,” kata Margarito Kamis kepada wartawan, Rabu (11/5/2022) malam.
Menurut Margarito, untuk mengisi posisi sebagai bupati atau penjabat wali kota maka gubernur mengusulkan calon penjabat kepala daerah kepada Kemendagri. Kemudian, Kemendagri memilih calon yang diusulkan gubernur untuk diangkat menjadi penjabat bupati atau penjabat wali kota.
Baca juga: Ini 5 Nama Pj Gubernur yang Besok Dilantik Mendagri Tito Karnavian
“Menurut saya, penjabat kepala daerah otomatis bukan calon yang berlatar belakang partai politik karena aturannya demikian. Pasti ASN yang dianggap layak dan menenuhi kriteria untuk mengisi jabatan sebagai penjabat bupati atau wali kota,” tegas Margarito.
Menurut Margarito, calon penjabat bupati atau pejabat wali kota diusulkan oleh gubernur pasti sudah mempertimbangkan kapasitas dan rekam jejak calon sebelum diusulkan kepada Kemendagri. “Oleh karena itu, Kemendagri tinggal menetapkan calon atau salah satu di antaranya calon yang diajukan gubernur untuk menempati posisi sebagai penjabat bupati dan atau penjabat wali kota,” kata Margarito.
Baca juga: 49 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Bulan Ini, Ada Gubernur Banten dan Gorontalo
Lihat Juga :