Oditur Militer Tanggapi Pledoi Kolonel Priyanto: Dia Bukan Tentara Kemarin Sore
Selasa, 10 Mei 2022 - 18:29 WIB
loading...
Oditur MiliterTinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy tetap meyakini Kolonel Inf Priyanto melakukan pembunuhan berencana. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Oditur MiliterTinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkap sosok Kolonel Inf Priyanto. Wirdel menyebut perwira menengah yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg itu bukanlah tentara sembarangan.
Setiap tentara, apa lagi yang telah berpengalaan, pasti tahu bahwa ada tuntutan pengambilan keputusan dengan cepat. Oleh karena itu, dia memandang dalam kasus ini tindakan Kolonel Priyanto sudah dipikirkan matang.
"Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore. Beliau sudah puluhan tahun berdinas dan sudah pernah ke medan operasi. Tentara itu dipersiapkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang singkat," ujar Wirdel usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Terungkap! Kolonel Priyanto Ternyata Pernah Ngebom Sebuah Rumah
Sebagaimana diketahui, saat sidang pembacaan pleidoi, Priyanto melalui penasihat hukumnya menolak dakwaan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penculikan.
Setiap tentara, apa lagi yang telah berpengalaan, pasti tahu bahwa ada tuntutan pengambilan keputusan dengan cepat. Oleh karena itu, dia memandang dalam kasus ini tindakan Kolonel Priyanto sudah dipikirkan matang.
"Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore. Beliau sudah puluhan tahun berdinas dan sudah pernah ke medan operasi. Tentara itu dipersiapkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang singkat," ujar Wirdel usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Terungkap! Kolonel Priyanto Ternyata Pernah Ngebom Sebuah Rumah
Sebagaimana diketahui, saat sidang pembacaan pleidoi, Priyanto melalui penasihat hukumnya menolak dakwaan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penculikan.
Lihat Juga :