Pemerintah Diingatkan Tak Anggap Remeh Putusan MA soal Vaksin Halal

Senin, 09 Mei 2022 - 14:39 WIB
loading...
Pemerintah Diingatkan...
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah agar tidak menyepelekan putusan Mahkamah Agung soal vaksin Covid-19 halal. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah diingatkan agar tidak menyepelekan putusan Mahkamah Agung ( MA ) Nomor 31P/HUM/2022. Putusan MA itu mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal , khususnya bagi muslim.

"Pemerintah jangan menganggap remeh soal itu, pemerintah harus menunjukkan political will dengan adanya putusan MA mengenai penggunaan vaksin halal," kata Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Dia menjelaskan, putusan MA merupakan putusan hukum yang harus dipatuhi pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus semaksimal mungkin mengupayakan kebutuhan masyarakat terhadap vaksin halal.

Baca juga: MUI Ingatkan Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal Sesuai Putusan MA



Komisi IX DPR sendiri disampaikan sejak awal memiliki komitmen terkait penggunaan vaksin halal. Sebab, sebagian masyarakat masih ada yang enggan mengikuti program vaksinasi Covid-19. Salah satunya karena alasan keamanan dan kehalalan vaksin yang akan disuntikkan ke tubuh.

"Kami di DPR sudah pernah meminta Kemenkes untuk memperhatikan betul soal vaksin halal. Karena apa? Ini juga untuk membantu pemerintah dalam mencapai target vaksinasi Covid-19, karena masih ada yang menolak karena alasan kehalalan vaksin," imbuhnya.

"Hasil rapat terakhir kami dengan Kementerian Kesehatan sudah disampaikan, sebelum penutupan masa reses kemarin. Kami minta Kemenkes berkomitmen, apalagi ini sudah ada putusan Mahkamah Agung," tambahnya.

Baca: 100 Juta Vaksin Zifivax Siap Digunakan Setelah Tersertifikasi Halal

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemerintah melalui Kemenkes dan pihak terkait harus segera membangun komunikasi untuk kemudian menyepakati bersama tahapan-tahapan yang harus diambil menindaklanjuti putusan MA. "Harus ada kesungguhan, vaksin halal ini harus benar-benar mendapatkan prioritas," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia menyatakan enggan berburuk sangka mengenai komitmen Kemenkes dalam hal penggunaan vaksin halal. Yang jelas, pihaknya bersama rekan-rekannya di Komisi IX DPR RI bakal terus mendorong agar pemerintah mematuhi putusan MA.

"Saat ini kita masih reses, tapi kita akan terus dorong dan tidak akan pernah berhenti, apalagi ini sudah ada putusan MA. Putusan ini juga akan jadi bahan kami usai reses nanti, sejauh mana pemerintah sudah menindaklanjutinya," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menerbitkan fatwa baru tentang kehalalan vaksin Covid-19 merespons putusan MA yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi muslim. Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa fatwa akan diterbitkan sesuai pengajuan vaksin.

MUI bakal memeriksa kembali kandungan vaksin yang ada. Kendati demikian, MUI tidak menentukan apakah suatu vaksin boleh digunakan atau tidak. MA sendiri dalam putusannya diketahui mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal.

Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Menurut MA, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia, baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

Kecuali, adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya. Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali ada perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
GKSR Bakal Buka Komunikasi...
GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rekomendasi
Militer Iran: AS dan...
Militer Iran: AS dan Israel Tak Punya Pilihan Selain Kalah dan Menyerah!
Xbox Hadapi Tekanan...
Xbox Hadapi Tekanan Keuangan, CEO Mengancam Restrukturisasi
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Berita Terkini
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved