MUI Ingatkan Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal Sesuai Putusan MA

Senin, 25 April 2022 - 09:35 WIB
loading...
MUI Ingatkan Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal Sesuai Putusan MA
Waketum MUi Anwar Abbas meminta emerintah menyediakan vaksin halal sebagaimana diwajibkan dalam putusan MA. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Anwar Abbas mengingatkan pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid19 yang halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Anwar, putusan MA tersebut berkesesuaian dengan konstitusi di antaranya melindungi agama dan rakyatnya. "Berdasarkan hal demikian karena mempergunakan vaksin untuk kepentingan menjaga agama, diri dan jiwa kita sendiri serta orang lain dalam islam jelas merupakan ibadah dalam maknanya yang luas," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Senin (25/4/2022)



Ketua PP Muhammadiyah ini mengatakan umumnya vaksin-vaksin di Indonesia sudah jelas statusnya ada yang halal dan haram. Menurut fatwa MUI pun dijelaskan bahwa tidak boleh mempergunakan vaksin yang haram, kecuali jika memang tidak ada vaksin yang halal.

Sementara saat ini,vaksin halal sudah banyak beredar di Indonesia. Dengan demikian seharusnya jika ada vaksin halal maka mempergunakan vaksin yang haram menjadi tidak boleh.

"Untuk itu pemerintah dan para petugas kesehatan dalam hal ini tentu diharapkan untuk bisa menghormati, memperhatikan dan melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan dari MA tersebut,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MA telah memenangkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Perpres No.99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.



Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA yang diterima wartawan, pada Rabu (20/4).

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia”.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)