Pemerintah Diingatkan Tak Anggap Remeh Putusan MA soal Vaksin Halal
Senin, 09 Mei 2022 - 14:39 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah agar tidak menyepelekan putusan Mahkamah Agung soal vaksin Covid-19 halal. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diingatkan agar tidak menyepelekan putusan Mahkamah Agung ( MA ) Nomor 31P/HUM/2022. Putusan MA itu mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal , khususnya bagi muslim.
"Pemerintah jangan menganggap remeh soal itu, pemerintah harus menunjukkan political will dengan adanya putusan MA mengenai penggunaan vaksin halal," kata Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Dia menjelaskan, putusan MA merupakan putusan hukum yang harus dipatuhi pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus semaksimal mungkin mengupayakan kebutuhan masyarakat terhadap vaksin halal.
Baca juga: MUI Ingatkan Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal Sesuai Putusan MA
Komisi IX DPR sendiri disampaikan sejak awal memiliki komitmen terkait penggunaan vaksin halal. Sebab, sebagian masyarakat masih ada yang enggan mengikuti program vaksinasi Covid-19. Salah satunya karena alasan keamanan dan kehalalan vaksin yang akan disuntikkan ke tubuh.
"Pemerintah jangan menganggap remeh soal itu, pemerintah harus menunjukkan political will dengan adanya putusan MA mengenai penggunaan vaksin halal," kata Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Dia menjelaskan, putusan MA merupakan putusan hukum yang harus dipatuhi pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus semaksimal mungkin mengupayakan kebutuhan masyarakat terhadap vaksin halal.
Baca juga: MUI Ingatkan Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal Sesuai Putusan MA
Komisi IX DPR sendiri disampaikan sejak awal memiliki komitmen terkait penggunaan vaksin halal. Sebab, sebagian masyarakat masih ada yang enggan mengikuti program vaksinasi Covid-19. Salah satunya karena alasan keamanan dan kehalalan vaksin yang akan disuntikkan ke tubuh.
Lihat Juga :