KPK Setor Duit Denda dari Imam Nahrawi dan Jero Wacik

Senin, 09 Mei 2022 - 15:05 WIB
loading...
KPK Setor Duit Denda dari Imam Nahrawi dan Jero Wacik
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru membayar Rp70 juta dari total denda Rp400 juta yang harus dibayarnya. Foto/dok.SSINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK menyetorkan uang Rp475 juta dari pembayaran denda terpidana ke kas negara. Adapun rincian cicilan pertama pembayaran uang denda Imam Nahrawi sebesar Rp75 juta dari total kewajiban sebesar Rp400 juta; Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp100 juta; dan Jero Wacik sebesar Rp300 juta.

"Penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).



Diketahui, Majelis Hakim telah menyatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait dana hibah KONI.

Imam dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di tingkat kasasi. Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.



Dalam putusannya, majelis hakim MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2880 seconds (0.1#10.140)