Pengadilan Tinggi DKI Putuskan RJ Lino Dihukum 4 Tahun Penjara, Ini Respons KPK
Senin, 09 Mei 2022 - 14:45 WIB
loading...
Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino bersiap menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II pada 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino ( RJ Lino ). Terdakwa kasus korupsi tersebut divonis dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.
Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi soal isi putusan itu. "Sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip, Senin (9/5/2022).
Ali berharap, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta segera mengirimkan putusan tersebut. Nantinya, KPK bakal mendalami terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. "Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," katanya.
Sebelumnya, KPK mengajukan upaya banding atas vonis empat tahun penjara kepada mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino."Tim Jaksa KPK, Senin, 20/12/2021, telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri, Selasa (21/12/2021).
Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi soal isi putusan itu. "Sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip, Senin (9/5/2022).
Ali berharap, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta segera mengirimkan putusan tersebut. Nantinya, KPK bakal mendalami terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. "Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," katanya.
Sebelumnya, KPK mengajukan upaya banding atas vonis empat tahun penjara kepada mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino."Tim Jaksa KPK, Senin, 20/12/2021, telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri, Selasa (21/12/2021).
Lihat Juga :