Pengadilan Tinggi DKI Putuskan RJ Lino Dihukum 4 Tahun Penjara, Ini Respons KPK

Senin, 09 Mei 2022 - 14:45 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi DKI...
Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino bersiap menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II pada 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino ( RJ Lino ). Terdakwa kasus korupsi tersebut divonis dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.

Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi soal isi putusan itu. "Sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip, Senin (9/5/2022).

Ali berharap, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta segera mengirimkan putusan tersebut. Nantinya, KPK bakal mendalami terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. "Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," katanya.



Sebelumnya, KPK mengajukan upaya banding atas vonis empat tahun penjara kepada mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino."Tim Jaksa KPK, Senin, 20/12/2021, telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri, Selasa (21/12/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Lewat Kuliner Pilihan...
Lewat Kuliner Pilihan ShopeeFood, Aa Juju Ungkap Cerita di Balik Kuliner Legendaris Jakarta dan Bandung
Mau Beli Mobil Baru...
Mau Beli Mobil Baru atau Bekas? OLX Kini Sediakan Keduanya dalam Satu Platform
Telepon dari Customer...
Telepon dari Customer Bikin Syok! Siapa Sosok yang Sebenarnya Dibonceng Ojol Ini?
Berita Terkini
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Infografis
4 Buah Ini Bantu Turunkan...
4 Buah Ini Bantu Turunkan Kadar Gula Darah yang Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved