Pengadilan Tinggi DKI Putuskan RJ Lino Dihukum 4 Tahun Penjara, Ini Respons KPK

Senin, 09 Mei 2022 - 14:45 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi DKI...
Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino bersiap menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II pada 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino ( RJ Lino ). Terdakwa kasus korupsi tersebut divonis dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.

Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi soal isi putusan itu. "Sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip, Senin (9/5/2022).

Ali berharap, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta segera mengirimkan putusan tersebut. Nantinya, KPK bakal mendalami terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. "Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," katanya.



Sebelumnya, KPK mengajukan upaya banding atas vonis empat tahun penjara kepada mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino."Tim Jaksa KPK, Senin, 20/12/2021, telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri, Selasa (21/12/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
KPK Tangkap Bupati Lombok...
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Kemendikdasmen Siapkan...
Kemendikdasmen Siapkan Lulusan SMK Hadapi Era Robotika, Prospek Karier Menjanjikan
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
Waspada! Ini 4 Ancaman...
Waspada! Ini 4 Ancaman Penyakit Akibat Kolesterol Tinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved