Pengadilan Tinggi DKI Putuskan RJ Lino Dihukum 4 Tahun Penjara, Ini Respons KPK

Senin, 09 Mei 2022 - 14:45 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi DKI...
Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino bersiap menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II pada 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino ( RJ Lino ). Terdakwa kasus korupsi tersebut divonis dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.

Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi soal isi putusan itu. "Sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip, Senin (9/5/2022).

Ali berharap, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta segera mengirimkan putusan tersebut. Nantinya, KPK bakal mendalami terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. "Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," katanya.



Sebelumnya, KPK mengajukan upaya banding atas vonis empat tahun penjara kepada mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino."Tim Jaksa KPK, Senin, 20/12/2021, telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri, Selasa (21/12/2021).

Ali menjelaskan alasan banding dilakukan karena hingga saat ini belum tercapai upaya asset recovery secara optimal pada vonis RJ Lino.

Baca juga: KPK Ajukan Upaya Banding Vonis RJ Lino, Ini Alasannya

"Adapun alasan banding tim jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan terdakwa, sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud," katanya.

KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sesuai surat tuntutan jaksa. "Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan," ungkapnya.

"Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti, dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)