49 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Bulan Ini, Ada Gubernur Banten dan Gorontalo
Senin, 09 Mei 2022 - 13:04 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Tito melanjutkan, keempat hal ini boleh dilakukan sepanjang ada persetujuan dari Mendagri. Dengan demikian, kewenangan Pj kepala daerah sama halnya dengan kepala daerah, tapi ada sejumlah ketentuan yang berbeda. "Artinya, sementara kewenangan-kewenangan sama kaya kepala daerah, tapi coba lihat di PP 6 tahun 2005 atau PP 49, itu diatur di situ," katanya.
Oleh karena itu, mantan Kapolri ini tidak sepakat apabila Pj kepala daerah disebut tidak memiliki kewenangan. Sebab, pada Pasal 65 Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juga dikatakan apabila terjadi kekosongan kepala daerah, wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugasnya.
"Apa itu tugasnya? seluruh (tugas) yang menjadi kewenangan kepala daerah, kecuali 4 yang tadi dan itu bisa dilakukan dengan izin Mendagri. Kenapa saya katakan ada izin Mendagri? Karena wakil kepala daerah atau Pj bukan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang PPK itu kepala daerah. Itu kata UU No 5 tahun 2014 (UU ASN). Itu kenapa harus ada izin," kata Tito.
Oleh karena itu, mantan Kapolri ini tidak sepakat apabila Pj kepala daerah disebut tidak memiliki kewenangan. Sebab, pada Pasal 65 Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juga dikatakan apabila terjadi kekosongan kepala daerah, wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugasnya.
"Apa itu tugasnya? seluruh (tugas) yang menjadi kewenangan kepala daerah, kecuali 4 yang tadi dan itu bisa dilakukan dengan izin Mendagri. Kenapa saya katakan ada izin Mendagri? Karena wakil kepala daerah atau Pj bukan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang PPK itu kepala daerah. Itu kata UU No 5 tahun 2014 (UU ASN). Itu kenapa harus ada izin," kata Tito.
(muh)
Lihat Juga :