Jokowi Bentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Negara, Siapa Ketuanya?
Rabu, 04 Mei 2022 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
"Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra," bunyi Pasal 3.
Terkait struktur organisasi, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara. Perangkat Otorita IKN tersebut yakni Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara;
Deputi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Terkait struktur organisasi, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dibantu oleh perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara. Perangkat Otorita IKN tersebut yakni Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara;
Deputi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.
(muh)
Lihat Juga :