Jokowi Bentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Negara, Siapa Ketuanya?
Rabu, 04 Mei 2022 - 13:42 WIB
loading...
Presiden Jokowi menandatangani perpres pembentukan Dewan Penasihat Otorita IKN. Foto/youtube.setpres
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres yang ditandatangani pada 18 April lalu itu mengatur pembentukan Dewan Penasihat Otorita IKN.
"Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara," dikutip dari Pasal 20 Perpres tersebut.
Baca juga: Jokowi Lantik Bambang Susantono Ketua Otorita IKN, Ridwan Kamil: Dia Senior Saya
IKN sendiri bakal dipimpin oleh Kepala Otorita dan Wakil yang telah dipilih Jokowi beberapa waktu lalu. Mereka yakni Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN, sementara Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
Perpres tersebut menempatkan Otorita IKN sebagai lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
"Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara," dikutip dari Pasal 20 Perpres tersebut.
Baca juga: Jokowi Lantik Bambang Susantono Ketua Otorita IKN, Ridwan Kamil: Dia Senior Saya
IKN sendiri bakal dipimpin oleh Kepala Otorita dan Wakil yang telah dipilih Jokowi beberapa waktu lalu. Mereka yakni Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN, sementara Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
Perpres tersebut menempatkan Otorita IKN sebagai lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Lihat Juga :