Forsawa Yakin Gugatan Praperadilan WanaArthalife Dikabulkan Hakim
Sabtu, 20 Juni 2020 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Namun Hakim menunda sidang untuk memanggil kembali Kejaksaan Agung pada 15 Juni 2020. Kejaksaan Agung hadir dalam sidang praperadilan dan berlanjut terus sampai sore hari pada 19 Juni 2020 dengan mendengarkan kesimpulan dari masing-masing, baik pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum WanaArtha Life, Erick S Paat dan termohon Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jaksa Penyidik Arjuna.
"Beberapa hal yang menjadikan WanaArtha Life dan para nasabahnya optimis menang adalah adanya bukti-bukti pelanggaran berdasarkan fakta, bukti tertulis dan para saksi mata serta keterangan para saksi ahli," tutur Parulian dari keterangan pers Forsawa, Sabtu (20/6/2020).
Menurut Erick, ada kejanggalan dilakukan Kejaksaan Agung yang melanggar KUHAP yang terungkap dalam fakta persidangan praperadilan.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sebelum adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN). Penyitaan dilakukan pada 6 April 2020, tetapi permohonan penyitaan dibuat pada 16 April 2020, kemudian permohonan itu dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri pada bulan Mei 2020 (keluarnya surat izin penyitaan).
"Padahal surat izin harus diterima penyidik Kejaksaan Agung sebelum melakukan penyitaan karena bukan hal yang mendesak dan bukan karena menjadi bukti operasi tertangkap tangan. Dalam hal ini WanaArtha Life juga bukan pihak tersangka dalam perkara kasus Asuransi Jiwasraya dan justru rekeningnya disita untuk barang bukti kasus Asuransi Jiwasraya," tutur Erick.
Menurut dia, WanaArtha Life sebagai pemilik barang yang disita tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan sita atas jenis barang dan jumlahnya yang disita dan tidak ada pemanggilan sebagai investor atau pemilik modal.
"Beberapa hal yang menjadikan WanaArtha Life dan para nasabahnya optimis menang adalah adanya bukti-bukti pelanggaran berdasarkan fakta, bukti tertulis dan para saksi mata serta keterangan para saksi ahli," tutur Parulian dari keterangan pers Forsawa, Sabtu (20/6/2020).
Menurut Erick, ada kejanggalan dilakukan Kejaksaan Agung yang melanggar KUHAP yang terungkap dalam fakta persidangan praperadilan.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sebelum adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN). Penyitaan dilakukan pada 6 April 2020, tetapi permohonan penyitaan dibuat pada 16 April 2020, kemudian permohonan itu dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri pada bulan Mei 2020 (keluarnya surat izin penyitaan).
"Padahal surat izin harus diterima penyidik Kejaksaan Agung sebelum melakukan penyitaan karena bukan hal yang mendesak dan bukan karena menjadi bukti operasi tertangkap tangan. Dalam hal ini WanaArtha Life juga bukan pihak tersangka dalam perkara kasus Asuransi Jiwasraya dan justru rekeningnya disita untuk barang bukti kasus Asuransi Jiwasraya," tutur Erick.
Menurut dia, WanaArtha Life sebagai pemilik barang yang disita tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan sita atas jenis barang dan jumlahnya yang disita dan tidak ada pemanggilan sebagai investor atau pemilik modal.
Lihat Juga :