Catat! MUI Nyatakan 4 Vaksin Covid-19 Ini Sudah Dapat Fatwa Halal
Selasa, 03 Mei 2022 - 11:44 WIB
loading...
A
A
A
"Di samping itu, MUI juga menetapkan fatwa terhadap vaksin Covid-19 yang lain seperti Astrazeneca, dan Pfizer, hukumnya haram namun boleh digunakan dengan syarat belum ada vaksin halal," jelas Niam kepada wartawan, Selasa (3/5/2022).
Dengan demikian, Niam menambahkan jika produk vaksin covid halal sudah tersedia. Maka penggunaan vaksin yang haram menjadi tidak boleh. Baca juga: Sangat Mudah, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin untuk Mudik Lebaran 2022
"Karena itu, pemerintah wajib menjamin ketersediaan produk vaksin halal," tutupnya.
Dengan demikian, Niam menambahkan jika produk vaksin covid halal sudah tersedia. Maka penggunaan vaksin yang haram menjadi tidak boleh. Baca juga: Sangat Mudah, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin untuk Mudik Lebaran 2022
"Karena itu, pemerintah wajib menjamin ketersediaan produk vaksin halal," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :