Pukat UGM: Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 Mengandung Fraud

Sabtu, 20 Juni 2020 - 13:17 WIB
loading...
A A A
Dia melanjutkan banyak catatan bagaimana mengatur menangani fraud tersebut. "Saya membahasakan begini, peraturan penanganan fraud itu mengandung fraud. Jadi Peraturan Menteri Kesehatan itu mengandung fraud menurut saya. Sehingga, kalau masih menggunakan pendekatan Peraturan Menteri Kesehatan 16 Tahun 2019 tidak akan selesai ini fraud," jelasnya.

Menurutnya, ada lima kategori pelaku fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yakni, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, pemberi kerja, peserta dan penyedia alat kesehatan.

"Tapi persoalannya adalah apakah peraturan ini menjamin implementasi yang baik penanganan fraud. Dalam penanganan fraud itu sederhana saja sebenarnya, ada tiga. Pertama, independensi dan imparsialitas, karena dia akan berhubungan dengan pihak-pihak yang dalam tanda kutip bersalah," paparnya. (Baca juga: Survei Ketahanan Keluarga saat Pandemi COVID-19: Jabar Tertinggi Diikuti Banten dan DKI)

Kemudian yang kedua, tambah dia, harus ada sanksi yang tegas. Ketiga, harus ada efektivitas dari alur penyelesaiannya. "Dasar hukum itu juga menjadi catatan. Ketiga hal ini menurut saya tidak bisa dijamin dalam Peraturan Menteri Kesehatan, makanya saya sampaikan tadi, peraturan mengenai fraud itu mengandung fraud," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Rekomendasi
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
Akankah Spanyol Siap...
Akankah Spanyol Siap Akhiri Mimpi Ronaldo di Piala Dunia?
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved