Pukat UGM: Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 Mengandung Fraud
Sabtu, 20 Juni 2020 - 13:17 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan banyak catatan bagaimana mengatur menangani fraud tersebut. "Saya membahasakan begini, peraturan penanganan fraud itu mengandung fraud. Jadi Peraturan Menteri Kesehatan itu mengandung fraud menurut saya. Sehingga, kalau masih menggunakan pendekatan Peraturan Menteri Kesehatan 16 Tahun 2019 tidak akan selesai ini fraud," jelasnya.
Menurutnya, ada lima kategori pelaku fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yakni, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, pemberi kerja, peserta dan penyedia alat kesehatan.
"Tapi persoalannya adalah apakah peraturan ini menjamin implementasi yang baik penanganan fraud. Dalam penanganan fraud itu sederhana saja sebenarnya, ada tiga. Pertama, independensi dan imparsialitas, karena dia akan berhubungan dengan pihak-pihak yang dalam tanda kutip bersalah," paparnya. (Baca juga: Survei Ketahanan Keluarga saat Pandemi COVID-19: Jabar Tertinggi Diikuti Banten dan DKI)
Kemudian yang kedua, tambah dia, harus ada sanksi yang tegas. Ketiga, harus ada efektivitas dari alur penyelesaiannya. "Dasar hukum itu juga menjadi catatan. Ketiga hal ini menurut saya tidak bisa dijamin dalam Peraturan Menteri Kesehatan, makanya saya sampaikan tadi, peraturan mengenai fraud itu mengandung fraud," pungkasnya.
Menurutnya, ada lima kategori pelaku fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yakni, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, pemberi kerja, peserta dan penyedia alat kesehatan.
"Tapi persoalannya adalah apakah peraturan ini menjamin implementasi yang baik penanganan fraud. Dalam penanganan fraud itu sederhana saja sebenarnya, ada tiga. Pertama, independensi dan imparsialitas, karena dia akan berhubungan dengan pihak-pihak yang dalam tanda kutip bersalah," paparnya. (Baca juga: Survei Ketahanan Keluarga saat Pandemi COVID-19: Jabar Tertinggi Diikuti Banten dan DKI)
Kemudian yang kedua, tambah dia, harus ada sanksi yang tegas. Ketiga, harus ada efektivitas dari alur penyelesaiannya. "Dasar hukum itu juga menjadi catatan. Ketiga hal ini menurut saya tidak bisa dijamin dalam Peraturan Menteri Kesehatan, makanya saya sampaikan tadi, peraturan mengenai fraud itu mengandung fraud," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :