Pukat UGM: Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 Mengandung Fraud

Sabtu, 20 Juni 2020 - 13:17 WIB
loading...
Pukat UGM: Permenkes...
Diskusi Polemik Trijaya bertajuk Fraud, Pencegahan dan Penanggulangannya, Sabtu (20/6/2020). Foto/SINDOnews/Rico Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan dinilai mengandung fraud.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Fraud, Pencegahan dan Penanggulangannya, Sabtu (20/6/2020). (Baca juga: Tunda RUU HIP, Pemerintah Minta Masyarakat Kembali Tenang )

"Kalau saya membahasakan begini, ini persoalannya levelnya dari hulu hingga hilir. Persoalan penanganan fraud. Jadi kalau kita fokus bicara penanganan fraud, maka kita lihat dulu di hulu," ujar Oce Madril.

Di hulu, kata dia, ada kebijakan yang dibuat oleh pihak-pihak yang terkait untuk menangani fraud. "Jadi bagaimana kebijakan penanganan fraud. Ada dua yang harus kita lihat. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 secara umum memberikan kekuasaan kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan pengaturan tentang fraud," jelasnya.

Kedua, lanjut dia, muncul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penanganan Kecurangan atau Penanganan Fraud. "Jadi persoalannya ada di peraturan Menteri Kesehatan ini. Jadi itu yang saya sebut kebijakan hulu," katanya.

Dia melanjutkan banyak catatan bagaimana mengatur menangani fraud tersebut. "Saya membahasakan begini, peraturan penanganan fraud itu mengandung fraud. Jadi Peraturan Menteri Kesehatan itu mengandung fraud menurut saya. Sehingga, kalau masih menggunakan pendekatan Peraturan Menteri Kesehatan 16 Tahun 2019 tidak akan selesai ini fraud," jelasnya.

Menurutnya, ada lima kategori pelaku fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yakni, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, pemberi kerja, peserta dan penyedia alat kesehatan.

"Tapi persoalannya adalah apakah peraturan ini menjamin implementasi yang baik penanganan fraud. Dalam penanganan fraud itu sederhana saja sebenarnya, ada tiga. Pertama, independensi dan imparsialitas, karena dia akan berhubungan dengan pihak-pihak yang dalam tanda kutip bersalah," paparnya. (Baca juga: Survei Ketahanan Keluarga saat Pandemi COVID-19: Jabar Tertinggi Diikuti Banten dan DKI)

Kemudian yang kedua, tambah dia, harus ada sanksi yang tegas. Ketiga, harus ada efektivitas dari alur penyelesaiannya. "Dasar hukum itu juga menjadi catatan. Ketiga hal ini menurut saya tidak bisa dijamin dalam Peraturan Menteri Kesehatan, makanya saya sampaikan tadi, peraturan mengenai fraud itu mengandung fraud," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Berita Terkini
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved