Kelompok Pro Kontra Pemekaran Makin Mencuat, Senator Filep Apresiasi Langkah MRP
Jum'at, 29 April 2022 - 11:01 WIB
loading...
Senator Papua Barat Filep Wamafma mengatakan pertemuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Presiden Jokowi harus diapresiasi sebagai langkah positif. Foto/dpd.go.id
A
A
A
JAKARTA - Silang pendapat pemekaran Papua semakin menjadi. Terakhir, Majelis Rakyat Papua (MRP ) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) membawa aspirasi untuk menunda diadakannya pemekaran.
MRP meminta pemerintah menunggu adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajukan permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2021. Sebagaimana diketahui, DPR RI telah mengesahkan rencana pembentukan tiga provinsi di Papua yakni Pegunungan Tengah, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Baca juga: Cari Solusi, Polda Papua Hadirkan Tokoh Pro dan Kontra DOB di FGD
Aspirasi yang dibawa oleh MRP ini pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya Senator Papua Barat Filep Wamafma.
Menurutnya, pertemuan MRP dan Presiden Jokowi harus diapresiasi sebagai langkah positif. “MRP datang ke hadapan Presiden dan menyampaikan aspirasi masyarakat tentang penolakan pemekaran. Sah-sah saja dan seharusnya diapresiasi secara positif bahwa aspirasi itu bisa sampai ke Presiden,” ujar Filep dalam keterangannya, Jumkat (29/4/2022).
Doktor luluhan Unhas inipun menanggapi adanya sentilan dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan MRP bukan merupakan bagian dari tupoksinya.
“Salah satu tugas MRP sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus adalah memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya."
"Jadi kalau ada OAP datang ke MRP dan menyampaikan aspirasi tentang penolakan pemekaran, lalu MRP menyampaikannya kepada Presiden, hal itu sudah selayaknya. Pasal 56 PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP juga mengatakan tugas menyampaikan aspirasi itu,” sambung Akademisi STIH Manokwari tersebut.
MRP meminta pemerintah menunggu adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajukan permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2021. Sebagaimana diketahui, DPR RI telah mengesahkan rencana pembentukan tiga provinsi di Papua yakni Pegunungan Tengah, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Baca juga: Cari Solusi, Polda Papua Hadirkan Tokoh Pro dan Kontra DOB di FGD
Aspirasi yang dibawa oleh MRP ini pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya Senator Papua Barat Filep Wamafma.
Menurutnya, pertemuan MRP dan Presiden Jokowi harus diapresiasi sebagai langkah positif. “MRP datang ke hadapan Presiden dan menyampaikan aspirasi masyarakat tentang penolakan pemekaran. Sah-sah saja dan seharusnya diapresiasi secara positif bahwa aspirasi itu bisa sampai ke Presiden,” ujar Filep dalam keterangannya, Jumkat (29/4/2022).
Doktor luluhan Unhas inipun menanggapi adanya sentilan dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan MRP bukan merupakan bagian dari tupoksinya.
“Salah satu tugas MRP sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus adalah memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya."
"Jadi kalau ada OAP datang ke MRP dan menyampaikan aspirasi tentang penolakan pemekaran, lalu MRP menyampaikannya kepada Presiden, hal itu sudah selayaknya. Pasal 56 PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP juga mengatakan tugas menyampaikan aspirasi itu,” sambung Akademisi STIH Manokwari tersebut.
Lihat Juga :