DPR Pertimbangkan Penundaan Pembahasan RUU Pemekaran Papua
Rabu, 27 April 2022 - 08:14 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertimbangkan untuk menunda pembahasan RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Papua. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR akan mempertimbangkan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua , yang mana pada masa sidang lalu, DPR telah mengesahkan 3 RUU yakni, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah sebagai usul inisiatif DPR.
Hal ini disampaikan Dasco saat menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Selasa (26/4/2022) kemarin, yang mana pihak MRP meminta adanya penundaan pembahasan 3 RUU pembentukan DOB Papua ini.
“Memang pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB (daerah otonom baru) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, tetapi dengan masukan MRP saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya, termasuk rekan-rekan di Komisi II agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Dasco menanggapi aspirasi MRP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (27/4/2022).
Baca juga: PMI Papua Latih Petugas Ambulans Jelang PON Papua
Apalagi, Dasco menjelaskan bahwa MRP telah mengajukan uji materiil terhadap UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga DPR perlu menunda pembahasan setidaknya sampai adanya putusan MK.
Hal ini disampaikan Dasco saat menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Selasa (26/4/2022) kemarin, yang mana pihak MRP meminta adanya penundaan pembahasan 3 RUU pembentukan DOB Papua ini.
“Memang pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB (daerah otonom baru) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, tetapi dengan masukan MRP saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya, termasuk rekan-rekan di Komisi II agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Dasco menanggapi aspirasi MRP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (27/4/2022).
Baca juga: PMI Papua Latih Petugas Ambulans Jelang PON Papua
Apalagi, Dasco menjelaskan bahwa MRP telah mengajukan uji materiil terhadap UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga DPR perlu menunda pembahasan setidaknya sampai adanya putusan MK.
Lihat Juga :