Luncurkan Buku Putih Panduan Mudik, Kapolri: Agar Pemudik Aman dan Sehat
Jum'at, 29 April 2022 - 05:42 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kesiapan mudik lebaran 2022. Foto/MPI/Putranegara Batubara
A
A
A
JAKARTA - Polri meluncurkan buku putih berisi panduan lengkap bagi pemudik agar terciptanya perjalanan mudik aman dan sehat.Buktu itu bisa menjadi pedoman masyarakat dalam melakukan perjalanan mudik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, buku putih yang sangat lengkap tersebut, bisa menjadi pegangan atau panduan para pemudik karena berisi beberapa ketentuan, informasi, fasilitas dan sarana serta prasarana yang dibutuhkan masyarakat saat mudik.
Diantaranya syarat mudik, penerapan ETLE di jalan Tol, rencana pelaksanaan rekayasa lalu lintas mudik dan arus balik hingga lokasi rest area di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. Baca juga: Pantau Merak, Kapolri Bersyukur Masyarakat Mudik Lebih Awal
“Dalam buku putih tersebut juga dipaparkan detail lokasi pengisian BBM mobile di jalur tol, titik pos pengamanan, pos pelayanan publik, daftar nomor penting sampai lokasi rumah rumah sakit terdekat,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Sigit menekankan bahwa syarat mudik yang perlu diketahui oleh masyarakat ialah bagi yang telah mendapat vaksin lanjutan dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil rapid test ataupun PCR.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, buku putih yang sangat lengkap tersebut, bisa menjadi pegangan atau panduan para pemudik karena berisi beberapa ketentuan, informasi, fasilitas dan sarana serta prasarana yang dibutuhkan masyarakat saat mudik.
Diantaranya syarat mudik, penerapan ETLE di jalan Tol, rencana pelaksanaan rekayasa lalu lintas mudik dan arus balik hingga lokasi rest area di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. Baca juga: Pantau Merak, Kapolri Bersyukur Masyarakat Mudik Lebih Awal
“Dalam buku putih tersebut juga dipaparkan detail lokasi pengisian BBM mobile di jalur tol, titik pos pengamanan, pos pelayanan publik, daftar nomor penting sampai lokasi rumah rumah sakit terdekat,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Sigit menekankan bahwa syarat mudik yang perlu diketahui oleh masyarakat ialah bagi yang telah mendapat vaksin lanjutan dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil rapid test ataupun PCR.
Lihat Juga :