Serikat Pekerja: Tapera Bukan Tabungan tapi Pungutan Paksa
Sabtu, 20 Juni 2020 - 08:10 WIB
loading...
A
A
A
Aspek mempersoalkan tentang persyaratan yang banyak membatasi. Di sisi lain, iuran wajib dilakukan. Mirah memprediksi dengan aturan seperti itu akan ada peserta yang tidak mendapatkan manfaat dari pembiayaan perumahan tersebut.
“Jika sifatnya wajib, program Tapera ini tidak layak disebut sebagai ‘tabungan’. Akan tetapi, lebih tepat disebut sebagai ‘pungutan paksa’. Jika program ini berbentuk tabungan, seharunys bersifat sukarela bukan diwajibkan,” katanya.
Tapera pun dinilai tumpang tindih dengan program lain seperti Manfaat Layanan Tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada tiga manfaat bisa diperoleh peserta dari program itu, yakni fasilitas kredit kepemilikan rumah, pinjaman uang muka perumahan, dan pinjaman renovasi rumah. (Baca juga: Polemik Isu PKI, Gerindra Khawatir Arief Poyuono Jadi Alat Adu Domba)
“Iuran Tapera sebesar 3 persen akan menjadi beban baru bagi rakyat. Padahal pekerja sudah dibebani iuran BPJS Kesehatan yang semakin tinggi, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan,” pungkasnya.
“Jika sifatnya wajib, program Tapera ini tidak layak disebut sebagai ‘tabungan’. Akan tetapi, lebih tepat disebut sebagai ‘pungutan paksa’. Jika program ini berbentuk tabungan, seharunys bersifat sukarela bukan diwajibkan,” katanya.
Tapera pun dinilai tumpang tindih dengan program lain seperti Manfaat Layanan Tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada tiga manfaat bisa diperoleh peserta dari program itu, yakni fasilitas kredit kepemilikan rumah, pinjaman uang muka perumahan, dan pinjaman renovasi rumah. (Baca juga: Polemik Isu PKI, Gerindra Khawatir Arief Poyuono Jadi Alat Adu Domba)
“Iuran Tapera sebesar 3 persen akan menjadi beban baru bagi rakyat. Padahal pekerja sudah dibebani iuran BPJS Kesehatan yang semakin tinggi, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :