Gugatan Moeldoko Cs Ditolak 13 Kali, Demokrat: Semoga Diberikan Hidayah

Kamis, 28 April 2022 - 14:48 WIB
loading...
Gugatan Moeldoko Cs Ditolak 13 Kali, Demokrat: Semoga Diberikan Hidayah
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menegaskan keputusan majelis hakim bagi Partai Demokrat merupakan berkah di bulan Ramadhan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta kembali menolak dua permohonan banding yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan pendukungnya, yang diputus pada Selasa, 26 April 2022. Dengan demikian, Moeldoko Cs sudah 13 kali ditolak, baik oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA).

Terkait hal ini, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menegaskan keputusan majelis hakim ini bagi Partai Demokrat merupakan berkah di bulan Ramadhan. Karena majelis hakim telah berlaku adil terhadap 2 perkara di PT TUN. “Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada Majelis Hakim pada 2 perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Riefky dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).



Dengan demikian, kata Riefky, keputusan ini semakin menegaskan keabsahan hasil Kongres V Partai Demokrat yang digelar pada 2020 dan menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta AD/ART Partai Demokrat. “Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan,” ujarnya.



Menurut Riefky, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan-kawan telah 13 kali ditolak oleh berbagai institusi negara. Mulai Kemenkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan judicial review di MA.

Oleh karena itu, kata Anggota Komisi I DPR ini, dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, pihaknya berharap bahwa KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu demokrasi di Indonesia. “Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah,” ucap Riefky.

Diketahui, putusan kedua perkara tersebut di atas telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022. Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)