Gugatan Moeldoko Cs Ditolak 13 Kali, Demokrat: Semoga Diberikan Hidayah
Kamis, 28 April 2022 - 14:48 WIB
loading...
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menegaskan keputusan majelis hakim bagi Partai Demokrat merupakan berkah di bulan Ramadhan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta kembali menolak dua permohonan banding yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan pendukungnya, yang diputus pada Selasa, 26 April 2022. Dengan demikian, Moeldoko Cs sudah 13 kali ditolak, baik oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA).
Terkait hal ini, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menegaskan keputusan majelis hakim ini bagi Partai Demokrat merupakan berkah di bulan Ramadhan. Karena majelis hakim telah berlaku adil terhadap 2 perkara di PT TUN. “Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada Majelis Hakim pada 2 perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Riefky dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Kubu Moeldoko Kalah Lagi, Loyalis AHY: Kado Akhir Tahun untuk Demokrasi
Dengan demikian, kata Riefky, keputusan ini semakin menegaskan keabsahan hasil Kongres V Partai Demokrat yang digelar pada 2020 dan menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta AD/ART Partai Demokrat. “Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Kalah Lagi di PTUN
Terkait hal ini, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menegaskan keputusan majelis hakim ini bagi Partai Demokrat merupakan berkah di bulan Ramadhan. Karena majelis hakim telah berlaku adil terhadap 2 perkara di PT TUN. “Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada Majelis Hakim pada 2 perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Riefky dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Kubu Moeldoko Kalah Lagi, Loyalis AHY: Kado Akhir Tahun untuk Demokrasi
Dengan demikian, kata Riefky, keputusan ini semakin menegaskan keabsahan hasil Kongres V Partai Demokrat yang digelar pada 2020 dan menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta AD/ART Partai Demokrat. “Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Kalah Lagi di PTUN
Lihat Juga :