Gugatan Moeldoko Cs Ditolak 13 Kali, Demokrat: Semoga Diberikan Hidayah
Kamis, 28 April 2022 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Riefky, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan-kawan telah 13 kali ditolak oleh berbagai institusi negara. Mulai Kemenkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan judicial review di MA.
Oleh karena itu, kata Anggota Komisi I DPR ini, dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, pihaknya berharap bahwa KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu demokrasi di Indonesia. “Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah,” ucap Riefky.
Diketahui, putusan kedua perkara tersebut di atas telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022. Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.
Oleh karena itu, kata Anggota Komisi I DPR ini, dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, pihaknya berharap bahwa KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu demokrasi di Indonesia. “Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah,” ucap Riefky.
Diketahui, putusan kedua perkara tersebut di atas telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022. Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.
(cip)
Lihat Juga :