Ketua BPK Dukung KPK Usut Dugaan Suap Laporan Keuangan Pemkab Bogor

Kamis, 28 April 2022 - 05:45 WIB
loading...
Ketua BPK Dukung KPK Usut Dugaan Suap Laporan Keuangan Pemkab Bogor
BPK mendukung KPK terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Hal ini ditegaskan Ketua BPK, Isma Yatun.

Baca juga: Diperiksa Intensif, Ini Kronologi OTT Bupati Bogor Ade Yasin

"BPK mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Isma Yatun, Kamis (28/4/2022) dini hari dalam live streaming akun YouTube KPK.



Ia mengungkapkan, BPK dan KPK selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, akuntabel, menjadi garda terdepan melawan korupsi di negara ini.

"Untuk itu kami mendukung upaya penegakan integritas, independensi dan profesionalisme, kami telah berkoordinasi dengan KPK terkait peristiwa ini sehingga memberikan efek jera kepada siapa yang melanggar nilai dasar tersebut," kata Isma Yatun.

Isma Yatun mengaku merasa sangat prihatin dengan kondisi terkini yang turut melibatkan pegawai BPK. "Ini pukulan berat dan sebagai advance warning untuk institusi kami," ucap Isma Yatun.

Dirinya menyadari, bahwa langkah untuk memerangi pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan semua pihak. BPK kata Isma Yatun, akan terus berupaya menjaga nilai-nilai yang menjadi dasar keberadaan institusinya.

"Sejatinya kami berkomitmen untuk mewujudkan nilai-nilai dasar BPK, yakni integritas, independensi dan profesionalisme dalam menjadi landasan insitusi dan dilakukan pegawai BPK di mana pun," terang Isma Yatun.

Terkait sejumlah pegawai BPK yang terlibat kasus suap laporan keuangan Pemkab Bogor, Isma Yatun telah memberikan sanksi penonaktifan dan akan dibawa dalam majelis kode etik untuk pemberian sanksi lebih berat berdasarkan perkembangan kasus yang disampaikan KPK.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)