Instruksi Mendagri Terkait APBD dan Produk Lokal Diapresiasi

Selasa, 26 April 2022 - 19:06 WIB
loading...
Instruksi Mendagri Terkait...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan, agar daerah memasukkan pembelian barang jasa dalam negeri sebesar 40% masuk dalam APBD. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan agar daerah memasukkan pembelian barang jasa dalam negeri sebesar 40% masuk dalam APBD. Instruksi tersebut diapresiasi karena berdampak positif bagi pemulihan kondisi.

Baca juga: Mendagri Apresiasi Capaian Realisasi APBD 2021 Provinsi Riau

"Cukup positif jika implementasinya berjalan efektif khususnya untuk menyerap produk UMKM," kata Peneliti Center of Econom and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, Selasa (26/4/2022).



Menurut Bhima, terobosan Tito tersebut harus dikawal dengan kebijakan turunannya berupa punishment and reward atau sanksi dan apresiasi. Tujuannya supaya pemerintah daerah benar-benar menjalankannya.

Ia mengatakan 40% APBD semua daerah jika diserap oleh pelaku industri dalam negeri akan memantik geliat ekonomi nasional. "Juga dampaknya serapan tenaga kerja khususnya UMKM akan meningkat dan mempercepat pemulihan ekonomi," paparnya.

Bhima juga mengatakan, langkah yang dilakukan Tito itu sangat tepat dilakukan tahun ini. Di tengah penurunan kasus Covid-19 memberikan kesempatan untuk pemulihan ekonomi. "Betul. Lebih cepat lebih baik," pungkasnya.

Diketahui Tito memerintahkan untuk serapan APBD 2022 dialokasikan 40% untuk pembelian barang dalam negeri harus masuk dalam lampiran. "Aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri dalam rangka bangga buatan Indonesia," katanya.

Menurut Tito alokasi tersebut untuk tingkat provinsi APBD akan ditandatangani oleh dirinya. Sedangkan tingkat kabupaten/kota ditandatangani oleh gubernur.

"Di tingkat (yang menjadi tanggung jawab) kami Kemendagri, saya akan menandatangani kalau itu ada lampiran 40% pembelian barang jasa produk dalam negeri, saya baru tanda tangan itu, kalau tidak, tidak jadi APBD," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)