Kejagung Diminta Gandeng Bareskrim dan KPK Ungkap Kasus Mafia Migor
Rabu, 27 April 2022 - 01:42 WIB
loading...
Diskusi yang digelar digelar Jakarta Journalist Center dengan tema UU Tipikor Untuk Mafia Minyak Goreng, Selasa 26 April 2022. Foto: Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) hendaknya menggandeng penegak hukum lain dalam kasus mafia minyak goreng di Indonesia. Demikian disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono.
Seperti diketahui, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana. Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Hadapi Mafia Minyak Goreng
"Karena itu tidak ada salahnya jika tiga penegak hukum ini yakni Kejagung, Bareskrim dan KPK berkolaborasi mengungkap kasus mafia minyak goreng," ujar Agus dalam diskusi yang digelar digelar Jakarta Journalist Center dengan tema 'UU Tipikor Untuk Mafia Minyak Goreng', Selasa 26 April 2022.
Kasus mafia minyak goreng, kata Agus, sangat berpotensi merugikan perekonomian negara. Oleh karenanya, peran para penegak hukum untuk pengungkapan kasus ini sangat ditunggu oleh masyarakat.
"Bagaimana peran penegak hukum lain selain Kejagung? Sementara di Bareskrim ada Subdit TPPU. Perlu diingat pengungkapan kasus ini bukan prestasi dari institusi tertentu, dan ini amanat dari proses penegakan hukum," jelasnya.
Terkait adanya oknum pemerintahan yang diduga terlibat dalam mafia minyak goreng, kata Agus, maka memungkinkan untuk dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Karena ada dugaan oknum tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun lembaga dengan cara yang melanggar hukum.
"Ini ada dugaan praktik kartel di balik kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat. Ini didukung oleh oknum pejabat terkait yang mestinya dapat mengatur dan mengawasi, tapi itu tidak dilakukan dengan baik," ucapnya.
Seperti diketahui, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana. Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Hadapi Mafia Minyak Goreng
"Karena itu tidak ada salahnya jika tiga penegak hukum ini yakni Kejagung, Bareskrim dan KPK berkolaborasi mengungkap kasus mafia minyak goreng," ujar Agus dalam diskusi yang digelar digelar Jakarta Journalist Center dengan tema 'UU Tipikor Untuk Mafia Minyak Goreng', Selasa 26 April 2022.
Kasus mafia minyak goreng, kata Agus, sangat berpotensi merugikan perekonomian negara. Oleh karenanya, peran para penegak hukum untuk pengungkapan kasus ini sangat ditunggu oleh masyarakat.
"Bagaimana peran penegak hukum lain selain Kejagung? Sementara di Bareskrim ada Subdit TPPU. Perlu diingat pengungkapan kasus ini bukan prestasi dari institusi tertentu, dan ini amanat dari proses penegakan hukum," jelasnya.
Terkait adanya oknum pemerintahan yang diduga terlibat dalam mafia minyak goreng, kata Agus, maka memungkinkan untuk dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Karena ada dugaan oknum tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun lembaga dengan cara yang melanggar hukum.
"Ini ada dugaan praktik kartel di balik kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat. Ini didukung oleh oknum pejabat terkait yang mestinya dapat mengatur dan mengawasi, tapi itu tidak dilakukan dengan baik," ucapnya.
Lihat Juga :