LaNyalla: Pasal 222 UU Pemilu Langgar Konstitusi dan Berpeluang Lumpuhkan Negara

Selasa, 26 April 2022 - 20:05 WIB
loading...
LaNyalla: Pasal 222...
Menurut Ketua DPD LaNyalla Mattalitti, pasal ini membuka peluang negara dalam situasi stuck atau lumpuh. Selain itu, ia menyebut Pasal 222 melanggar konstitusi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mempertegas sikapnya terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut LaNyalla , pasal ini membuka peluang negara berada dalam situasi stuck atau lumpuh. Selain itu, ia menyebut Pasal 222 melanggar konstitusi.

Baca juga: Soal Gugatan Presidential Threshold 20%, Puan Tegaskan UU Pemilu Sudah Final

Pendapat itu disampaikan LaNyalla selaku pemohon principal di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan Presidential Threshold atau Ambang Batas, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Desakan Revisi UU Pemilu Menguat, PKB Yakin Pemerintah Tak Tutup Mata

Dikatakan LaNyalla, dalam uji materi Pasal 222 UU Pemilu kali ini, dirinya menyampaikan sesuatu yang lebih luas dan baru, dibanding para pemohon sebelumnya dalam perkara yang sama, yang oleh MK ditolak. "Mohon dicatat dan didengar dengan seksama," tegas LaNyalla.



Dikatakannya, ia dan tiga pimpinan DPD RI lainnya yang berdiri sebagai Pemohon, merupakan representasi pimpinan Lembaga Negara yang merupakan perwakilan daerah, yang mewakili 34 provinsi dan seluruh kabupaten dan kota.

"Kami dipilih dalam Pemilihan Umum melalui jalur peserta Pemilu Perseorangan. salah satu fungsi dan tugas kami adalah melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang, untuk memastikan bahwa Undang-Undang tersebut memenuhi tiga unsur hakiki hukum," papar LaNyalla.

Yaitu unsur bahwa UU yang dihasilkan harus predictability atau bisa memprediksi kemungkinan yang terjadi pada masa yang akan datang. Harus bisa menjawab secara utuh sehingga menjadi obat, bukan malah menjadi penyakit atau menimbulkan persoalan.

Lalu UU juga harus bisa menciptakan stability atau keseimbangan, dan berikutnya, UU harus mengandung unsur fairness. Ini mutlak, karena hakekat hukum dan Undang-Undang adalah keadilan.

"Sehingga, dalam kesempatan ini saya dengan tegas mengatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu tidak memenuhi unsur hakiki dari hukum yang harus ada di negara ini," tegas LaNyalla.

Menurutnya, keberadaan Pasal 222 membuat dirinya dan ratusan juta rakyat Indonesia peserta Pemilihan Presiden bisa kehilangan hak pilih. Negara pun bisa dan sangat berpeluang berada dalam keadaan stuck, macet dan lumpuh akibat penerapan Pasal 222 itu.

"Hal itu terjadi akibat dari Undang-Undang Pemilu tidak bisa menjawab kemungkinan yang bisa terjadi akibat adanya Pasal 222 tersebut di dalam UU Pemilu itu sendiri," katanya.

Pertama, apabila Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dan selanjutnya masih memberlakukan Pasal 222 UU 7/2017, bukan hanya rakyat Indonesia yang kehilangan hak untuk memilih, tetapi bisa jadi pemilihan Capres dan Cawapres tidak dapat dilaksanakan.

"Hal itu bisa terjadi apabila gabungan partai politik yang mengusung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden mencapai jumlah kursi DPR 80,01 persen atau 75,01 persen suara sah secara nasional. Sehingga hanya akan ada satu pasangan Capres dan Cawapres yang memenuhi syarat untuk mendaftar," papar LaNyalla.

Mengapa bisa stuck atau lumpuh? Karena UU Pemilu hanya mengantisipasi apabila salah satu dari dua pasangan Capres dan Cawapres berhalangan tetap di tengah jalan atau di tengah tahapan. Dimana tahapan dilanjutkan dengan satu pasang melawan kotak kosong.

Tetapi bila sejak awal yang bisa dan yang memenuhi syarat untuk mendaftar hanya satu pasang calon, akibat pasangan tersebut didiukung oleh gabungan partai politik yang mencapai angka 76 persen suara sah, sehingga dengan ambang batas 25 suara sah, maka tidak ada lagi pasangan yang bisa didaftarkan, di sini masalah tata negara muncul.

"Ini menunjukkan bahwa Pasal 222 selain melanggar konstitusi, juga berpotensi menimbulkan persoalan yang tidak mampu dijawab oleh UU Pemilu. Karena UU Pemilu sama sekali tidak mengantisipasi potensi tersebut," tukasnya.

Karena sangat mungkin terjadi pasangan calon didukung oleh gabungan partai politik yang mencapai jumlah kursi DPR di atas 80 persen atau di atas 75 persen suara sah secara nasional. Sehingga yang tersisa tidak mencapai 20 persen kursi.

"Begitu pendaftar hanya satu pasang dari awal, maka sesuai UU Pemilu Pasal 229 ayat 2 huruf (a) dan (b), maka KPU akan menolak pendaftaran pasangan tersebut. Artinya apa? Artinya macet. Karena tidak bisa dilawankan dengan kotak kosong. Yang bisa dilawankan kotak kosong apabila salah satu dari dua pasangan calon berhalangan tetap di tengah jalan," jelasnya.

Ditambahakan LaNyalla, situasi tersebut, dapat menjadi dalil untuk melakukan penundaan Pemilu. Modusnya dengan kesepakatan dan kongsi antar-partai politik atau gabungan partai politik sehingga hanya bisa terbentuk satu pasang Capres dan Cawapres sejak awal. Sehingga ditolak oleh KPU. Dan kemudian stuck, macet dan lumpuh.

Pasal 222 tidak mengantisipasi apabila dalam Pemilihan Legislatif pada tahun 2024 nanti terdapat partai politik yang meraup atau memperoleh suara sebesar 75,01 persen suara sah secara nasional.

Seperti pernah terjadi pada Pemilu tahun 1997, di mana Golongan Karya saat itu memperoleh suara nasional sebesar 74,51 persen. Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan memperoleh suara 22,43 persen dan Partai Demokrasi Indonesia memperoleh 3,06 persen suara.

"Lantas, bagaimana dengan Pilpres Tahun 2029 mendatang, di mana dengan menggunakan basis suara perolehan Pemilu Legislatif tahun 2024, yang mana hanya ada satu partai politik saja yang dapat mencalonkan pasangan Capres dan Cawapres?" tanyanya.

Menurut LaNyalla, sangat jelas produk hukum tersebut membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara serta ketatanegaran dengan memberi dan membuka kesempatan untuk menimbulkan persoalan Tata Negara yang sangat serius.

Berangkat dari hal tersebut, lanjutnya, dapat disimpulkan bahwa Pasal 222 UU 7/2017 yang berisi tentang Ambang Batas Pemilihan Presiden adalah pasal yang bukan saja bertentangan dengan konstitusi, tetapi dapat berpotensi merusak dan menimbulkan kekacauan tata negara bangsa ini. Dan dapat mengancam tujuan serta cita-cita nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

"Sehingga bukan saja bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara. Sehingga, Pasal 222 tersebut dapat saya sebut sebagai pasal yang membuka peluang untuk melakukan tindakan subversif tehadap negara ini," tegas dia.

LaNyalla juga menyinggung pendapat dua hakim MK yang menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) yang pada prinsipnya mendukung penghapusan Ambang Batas atau Presidential Threshold dalam UU Pemilu.

Dikatakan LaNyalla, apa yang dikatakan Saldi Isra dan Suhartoyo bahwa dengan logika sistem pemerintahan, mempertahankan Ambang Batas dalam proses pengisian jabatan presiden, jelas memaksakan sebagian logika sistem parlementer ke dalam sistem presidensial.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Presiden Prabowo Berikan...
Presiden Prabowo Berikan Bantuan Alat Drumben untuk SDN Tegalega Sukabumi
Stephanie MCI Ungkap...
Stephanie MCI Ungkap Pengalaman Seram saat Menginap di Vila Bali
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Berita Terkini
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved