KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel

Selasa, 26 April 2022 - 17:34 WIB
loading...
KPK Tetapkan 3 Tersangka...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Ketiga tersangka itu terdiri dari satu pejabat di Dinas Pemprov Banten dan dua pihak swasta.

Mereka adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Dari berbagai sumber informasi maupun data kemudian ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).





Penetapan tersangka terhadap ketiganya sebenarnya sudah cukup lama, atau tepatnya sejak Agustus 2021. Namun demikian, KPK baru mengumumkan secara resmi nama-nama para tersangka tersebut pada hari ini. Hal itu dilakukan sejalan dengan adanya proses penahanan.

Bahkan, tim penyidik juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten, dan Bogor terkait penyidikan perkara ini. Adapun lokasi yang telah digeledah diantaranya yaitu, rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.

Tim mengamankan sejumlah dokumen barang elektronik, hingga dua unit mobil usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut. KPK masih menganalisa lebih jauh dua unit mobil serta dokumen-dokumen yang diamankan tersebut guna proses penyitaan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)