KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel

Selasa, 26 April 2022 - 17:34 WIB
loading...
KPK Tetapkan 3 Tersangka...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Ketiga tersangka itu terdiri dari satu pejabat di Dinas Pemprov Banten dan dua pihak swasta.

Mereka adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Dari berbagai sumber informasi maupun data kemudian ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Izin Lahan Proyek SMKN 7 Diduga Bermasalah, KPK Periksa Pejabat Pemkot Tangsel



Penetapan tersangka terhadap ketiganya sebenarnya sudah cukup lama, atau tepatnya sejak Agustus 2021. Namun demikian, KPK baru mengumumkan secara resmi nama-nama para tersangka tersebut pada hari ini. Hal itu dilakukan sejalan dengan adanya proses penahanan.

Bahkan, tim penyidik juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten, dan Bogor terkait penyidikan perkara ini. Adapun lokasi yang telah digeledah diantaranya yaitu, rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.

Tim mengamankan sejumlah dokumen barang elektronik, hingga dua unit mobil usai menggeledah sejumlah lokasi tersebut. KPK masih menganalisa lebih jauh dua unit mobil serta dokumen-dokumen yang diamankan tersebut guna proses penyitaan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
11.114 Penyelenggara...
11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Jan Hwa Diana Ditahan!...
Jan Hwa Diana Ditahan! Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan Mobil
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Rekomendasi
Keluarga Korban Meninggal...
Keluarga Korban Meninggal Akibat Ledakan Amunisi di Garut Dapat Santunan Rp50 Juta
Imbas Tarif Trump, Surplus...
Imbas Tarif Trump, Surplus Anggaran AS di April Naik Jadi Rp4.282 Triliun
Kenapa Gaji PPPK Terlihat...
Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berita Terkini
Panglima TNI Hadiri...
Panglima TNI Hadiri Upacara Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit Korban Ledakan Amunisi
TNI AD Bantu Proses...
TNI AD Bantu Proses Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut
4 Anggota TNI Korban...
4 Anggota TNI Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke Kampung Halaman Masing-masing
TNI AD Lanjutkan Investigasi...
TNI AD Lanjutkan Investigasi Tragedi Ledakan Amunisi di Garut
Jenazah Kolonel Cpl...
Jenazah Kolonel Cpl Antonius Hermawan Korban Ledakan Amunisi Dimakamkan di Sleman
Suasana Rumah Duka Perwira...
Suasana Rumah Duka Perwira TNI Kolonel Antonius Korban Ledakan Amunisi di Garut
Infografis
Kebakaran Makin Dahsyat...
Kebakaran Makin Dahsyat di Israel, 7 Pemukiman Dievakuasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved