Kasus DNA Pro, Ini Kata Bareskrim soal Uang Ivan Gunawan Disita tapi Rossa Tidak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tidak melakukan penyitaan terhadap uang Rp172 juta honor penyanyi Rossa dari DNA Pro. Di sisi lain, Bareskrim melakukan penyitaan uang Ivan Gunawan Rp921,7 juta dari DNA Pro.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Petinggi DNA Pro
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan terkait hal tersebut. Menurutnya, penyitaan uang Ivan Gunawan lantaran adanya kontrak menjadi Brand Ambassador dari DNA Pro. Sehingga, hal itu harus dilakukan penyitaan.
"Ivan juga dia sebagai BA. Dia tahu, beda dengan dia nyanyi atau MC beda MC, DJ Una beda itu," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Kemudian kata Whisnu, pihaknya juga menyita uang dari Rizky Billar dan Lesti Kejora. Hal itu lantaran dilakukan terkait pembuatan konten.
"Kecuali beda dengan Rizky dan Lesti, dia itu kan konten, dia tahu itu buat konten, tahu salah. Jadi harus dikembalikan," ujar Whisnu.
Sementara untuk Rossa, menurut Whisnu uang ratusan juta tersebut merupakan bentuk transaksi yang sah atau halal antara profesional. Dalam hal ini, Rossa pengisi acara dan DNA Pro penyelenggara acara di Bali.
"Penyidik Dit Tipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa. Demikian juga underlying transactionnya causanya, halal," ucap Whisnu.
Selain itu Whisnu menyebut, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa.
"Atas kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dit Tipideksus," tutup Whisnu.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Petinggi DNA Pro
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan terkait hal tersebut. Menurutnya, penyitaan uang Ivan Gunawan lantaran adanya kontrak menjadi Brand Ambassador dari DNA Pro. Sehingga, hal itu harus dilakukan penyitaan.
"Ivan juga dia sebagai BA. Dia tahu, beda dengan dia nyanyi atau MC beda MC, DJ Una beda itu," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Kemudian kata Whisnu, pihaknya juga menyita uang dari Rizky Billar dan Lesti Kejora. Hal itu lantaran dilakukan terkait pembuatan konten.
"Kecuali beda dengan Rizky dan Lesti, dia itu kan konten, dia tahu itu buat konten, tahu salah. Jadi harus dikembalikan," ujar Whisnu.
Sementara untuk Rossa, menurut Whisnu uang ratusan juta tersebut merupakan bentuk transaksi yang sah atau halal antara profesional. Dalam hal ini, Rossa pengisi acara dan DNA Pro penyelenggara acara di Bali.
"Penyidik Dit Tipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa. Demikian juga underlying transactionnya causanya, halal," ucap Whisnu.
Selain itu Whisnu menyebut, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa.
"Atas kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dit Tipideksus," tutup Whisnu.
(maf)