Tak Pernah Bilang Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris: Itu Fakta Hukum
Senin, 25 April 2022 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
Hotman menjelaskan, pada waktu Konferensi Pers Hotman menjelaskan isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan halaman 35, 39 dan 40 bahwa PERADI mengakui dalam memori bandingnya bahwa yang disahkan oleh MUNAS Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah perubahan Anggaran Dasar yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (yang menjadi objek perkara).
Di dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan tidak ada kata-kata bahwa yang disahkan oleh Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah Anggaran Dasar yang lain atau yang baru, akan tetapi sampai 3x disebutkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan di halaman 35, 39 dan 40, bahwa yang disahkan oleh Munas tanggal 7 Oktober 2020 adalah Surat Keputusan Peradi Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan Anggaran Dasar yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Diketahui, pada saat perkara masih berjalan di Pengadilan secara tiba-tiba objek perkara yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tiba-tiba disahkan di Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020, padahal perkara tersebut masih berjalan.
Namun, Pengadilan Tinggi Medan menolak Memori Banding dari Peradi terkait alasan adanya pengesahan Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020.
"Jadi yang dibicarakan oleh Hotman Paris adalah fakta hukum di dalam putusan pengadilan. Bukan hoax! bahkan baru-baru ini tanggal 18 April 2022 MA dalam tingkat kasasi tetap menguatkan putusan Pengadilan Lubuk Pakam. Jadi MA dalam tingkat kasasi menolak alasan banding Peradi terkait Munas 7 oktober 2020," kata Hotman.
Di dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan tidak ada kata-kata bahwa yang disahkan oleh Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah Anggaran Dasar yang lain atau yang baru, akan tetapi sampai 3x disebutkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan di halaman 35, 39 dan 40, bahwa yang disahkan oleh Munas tanggal 7 Oktober 2020 adalah Surat Keputusan Peradi Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan Anggaran Dasar yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Diketahui, pada saat perkara masih berjalan di Pengadilan secara tiba-tiba objek perkara yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tiba-tiba disahkan di Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020, padahal perkara tersebut masih berjalan.
Namun, Pengadilan Tinggi Medan menolak Memori Banding dari Peradi terkait alasan adanya pengesahan Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020.
"Jadi yang dibicarakan oleh Hotman Paris adalah fakta hukum di dalam putusan pengadilan. Bukan hoax! bahkan baru-baru ini tanggal 18 April 2022 MA dalam tingkat kasasi tetap menguatkan putusan Pengadilan Lubuk Pakam. Jadi MA dalam tingkat kasasi menolak alasan banding Peradi terkait Munas 7 oktober 2020," kata Hotman.
(zik)
Lihat Juga :