Tak Pernah Bilang Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah, Hotman Paris: Itu Fakta Hukum

Senin, 25 April 2022 - 16:26 WIB
loading...
Tak Pernah Bilang Peradi...
Hotman Paris Hutapea. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menegaskan dirinya tak pernah mengucapkan kalimat bahwa Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah. Menurut Hotman, dirinya hanya membacakan fakta hukum.

"Dengan ini Hotman Paris mengajukan bantahan bahwa pemberitaan itu tidak benar sebab Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa "PERADI OTTO TIDAK SAH" sebagai institusi/perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan," papar Hotman dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (25/4/2022).

Namun, Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya hanya membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/Pn.LbP tanggal 29 September 2020 yang salah satu amarnya dikutip sebagai berikut:

"Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/X/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar."

Hotman Paris juga dalam Konferensi Pers menunjuk kepada isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdv/2020/PT.Mdn (Putusan Banding) dimana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meskipun dalam Memori Banding

PERADI mengajukan pembelaan yang dikutip sebagai berikut:

*... tanggal 7 Oktober 2020 dapat dilaksanakan MUNAS ke III PERADI melalui zoom meeting yang salah satunya telah MENGESAHKAN AD PERADI YANG MENJADI OBJEK PERKARA INI." (Lihat Halaman 35 Putusan Pengadilan Tinggi Medan).

Hotman menjelaskan, pada waktu Konferensi Pers Hotman menjelaskan isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan halaman 35, 39 dan 40 bahwa PERADI mengakui dalam memori bandingnya bahwa yang disahkan oleh MUNAS Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah perubahan Anggaran Dasar yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (yang menjadi objek perkara).

Di dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan tidak ada kata-kata bahwa yang disahkan oleh Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah Anggaran Dasar yang lain atau yang baru, akan tetapi sampai 3x disebutkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan di halaman 35, 39 dan 40, bahwa yang disahkan oleh Munas tanggal 7 Oktober 2020 adalah Surat Keputusan Peradi Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan Anggaran Dasar yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Diketahui, pada saat perkara masih berjalan di Pengadilan secara tiba-tiba objek perkara yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tiba-tiba disahkan di Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020, padahal perkara tersebut masih berjalan.

Namun, Pengadilan Tinggi Medan menolak Memori Banding dari Peradi terkait alasan adanya pengesahan Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020.

"Jadi yang dibicarakan oleh Hotman Paris adalah fakta hukum di dalam putusan pengadilan. Bukan hoax! bahkan baru-baru ini tanggal 18 April 2022 MA dalam tingkat kasasi tetap menguatkan putusan Pengadilan Lubuk Pakam. Jadi MA dalam tingkat kasasi menolak alasan banding Peradi terkait Munas 7 oktober 2020," kata Hotman.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Hotman Paris Sindir...
Hotman Paris Sindir Mantan yang Pamer Pasangan Baru, Sindir Sarwendah?
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Rekomendasi
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
3 Fakta Ukraina Tak...
3 Fakta Ukraina Tak Memiliki Masa Depan dalam Konflik Lawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved