Sekjen PAN Laporkan Balik Kuasa Hukum Ade Armando ke Polisi

Senin, 25 April 2022 - 15:46 WIB
loading...
Sekjen PAN Laporkan...
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan balik Kuasa Hukum Dosen Univeritas Indonesia (UI) Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan balik Kuasa Hukum Dosen Univeritas Indonesia (UI) Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.

Eddy ditemani Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, Ketua Umum Barisan Muda PAN Pasha Ungu, Sekjen Barisan Muda PAN Slamet Ariyadi dan jajaran pengurus DPP PAN lainnya.

“Yang kami laporkan dalam hal ini adalah pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid,” ujar Saleh Daulay setelah melapor di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022)

Laporan ini dibuat setelah cuitan Eddy yang menyebutkan inisial AA adalah pelaku penistaan agama. Kuasa Hukum Ade Armando, Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya.

Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Edy meminta maaf atas cuitannya tersebut. Somasi tak digubris dengan baik dan kasus pun berlanjut.

Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan Muannas diterima Polda Metro dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4/2022).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2531 seconds (0.1#10.140)