Boyamin Saiman Mengaku Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan KPK
Senin, 25 April 2022 - 12:52 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau ada panggilan ya aku datang. Aku sekarang di Solo, jika benar ada panggilan maka aku akan segera ke Jakarta dan datang ke KPK hari Selasa siang atau Rabu pagi," ujar Boyamin.
Belum diketahui apa kaitan Boyamin dengan dugaan pencucian uang Budhi Sarwono. Kendati demikian, Boyamin dipanggil pada hari ini sebagai Direktur PT Bumi Rejo. Boyamin dikabarkan memang mengenal Budhi Sarwono.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Boyamin Saiman Dipanggil KPK terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Banjarnegara
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan sejumlah penerimaan gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA).
Belum diketahui apa kaitan Boyamin dengan dugaan pencucian uang Budhi Sarwono. Kendati demikian, Boyamin dipanggil pada hari ini sebagai Direktur PT Bumi Rejo. Boyamin dikabarkan memang mengenal Budhi Sarwono.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Boyamin Saiman Dipanggil KPK terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Banjarnegara
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan sejumlah penerimaan gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA).
Lihat Juga :