Boyamin Saiman Mengaku Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koordinator LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Padahal, kata Boyamin, KPK biasanya mudah untuk menghubungi ketika butuh keterangannya.
"Surat panggilan atau email atau WA belum aku terima, padahal biasanya KPK gampang kontakku lewat email dan WA. Prinsipnya aku akan datang kapan pun jika dipanggil," kata Boyamin saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (25/4/2022).
Untuk diketahui, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Boyamin Saiman, Senin (20/4/2022) hari ini. Boyamin dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS).
Boyamin mengklaim bakal memenuhi panggilan pemeriksaan jika dibutuhkan oleh KPK. Namun demikian, Boyamin mengaku saat ini sedang berada di Solo, Jawa Tengah dengan alasan tidak menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Boyamin berjanji segera ke Jakarta dalam waktu dekat ini.
"Kalau ada panggilan ya aku datang. Aku sekarang di Solo, jika benar ada panggilan maka aku akan segera ke Jakarta dan datang ke KPK hari Selasa siang atau Rabu pagi," ujar Boyamin.
Belum diketahui apa kaitan Boyamin dengan dugaan pencucian uang Budhi Sarwono. Kendati demikian, Boyamin dipanggil pada hari ini sebagai Direktur PT Bumi Rejo. Boyamin dikabarkan memang mengenal Budhi Sarwono.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Boyamin Saiman Dipanggil KPK terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Banjarnegara
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan sejumlah penerimaan gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA).
Dalam perkara korupsinya, Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. Budhi juga diduga mengarahkan Kedy untuk menetapkan adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin menggarap proyek infrastruktur di Banjarnegara.
Tak hanya itu, Budhi juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Diantaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Salah satu perusahaan milik keluarga Budhi yang ikut dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara yakni PT Bumi Redjo. Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.
"Surat panggilan atau email atau WA belum aku terima, padahal biasanya KPK gampang kontakku lewat email dan WA. Prinsipnya aku akan datang kapan pun jika dipanggil," kata Boyamin saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (25/4/2022).
Untuk diketahui, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Boyamin Saiman, Senin (20/4/2022) hari ini. Boyamin dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS).
Boyamin mengklaim bakal memenuhi panggilan pemeriksaan jika dibutuhkan oleh KPK. Namun demikian, Boyamin mengaku saat ini sedang berada di Solo, Jawa Tengah dengan alasan tidak menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Boyamin berjanji segera ke Jakarta dalam waktu dekat ini.
"Kalau ada panggilan ya aku datang. Aku sekarang di Solo, jika benar ada panggilan maka aku akan segera ke Jakarta dan datang ke KPK hari Selasa siang atau Rabu pagi," ujar Boyamin.
Belum diketahui apa kaitan Boyamin dengan dugaan pencucian uang Budhi Sarwono. Kendati demikian, Boyamin dipanggil pada hari ini sebagai Direktur PT Bumi Rejo. Boyamin dikabarkan memang mengenal Budhi Sarwono.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Boyamin Saiman Dipanggil KPK terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Banjarnegara
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan sejumlah penerimaan gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA).
Dalam perkara korupsinya, Budhi diduga memerintahkan Kedy untuk mengatur proyek pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. Budhi juga diduga mengarahkan Kedy untuk menetapkan adanya komitmen fee terhadap para pengusaha yang ingin menggarap proyek infrastruktur di Banjarnegara.
Tak hanya itu, Budhi juga diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Diantaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Salah satu perusahaan milik keluarga Budhi yang ikut dalam proyek infrastruktur di Banjarnegara yakni PT Bumi Redjo. Budhi diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar.
(abd)