Boyamin Saiman Dipanggil KPK terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Banjarnegara
Senin, 25 April 2022 - 12:27 WIB
loading...
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/4/2022) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Senin (25/4/2022) hari ini. Boyamin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS).
"Boyamin, Direktur PT Bumi Rejo, dipanggil sebagi saksi terkait penyidikan TPPU tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/4/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Boyamin Saiman. MNC Portal Indonesia sudah mencoba menghubungi Boyamin terkait pemanggilan pemeriksaan hari ini sebagai saksi, tapi belum direspons.
Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka. Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
"Boyamin, Direktur PT Bumi Rejo, dipanggil sebagi saksi terkait penyidikan TPPU tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/4/2022).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Boyamin Saiman. MNC Portal Indonesia sudah mencoba menghubungi Boyamin terkait pemanggilan pemeriksaan hari ini sebagai saksi, tapi belum direspons.
Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka. Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Lihat Juga :