Muncul Partai Mahasiswa Indonesia, Pengamat: Jangan Sampai Ditunggangi Kelompok Tertentu

Minggu, 24 April 2022 - 13:17 WIB
loading...
Muncul Partai Mahasiswa Indonesia, Pengamat: Jangan Sampai Ditunggangi Kelompok Tertentu
Pengamat Politik Adi Prayitno mengingatkan dengan menggunakan kata mahasiswa sebagai namanya, jangan sampai Partai Mahasiswa tersebut ditunggangi oleh kelompok dengan tujuan tertentu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Mahasiswa Indonesia mulai jadi perbincangan setelah Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut nama partai tersebut untuk pertama kalinya. Dasco mengungkapkan partai itu sudah lolos izin dari Kemenkumham .

Menanggapi lahirnya Partai Mahasiswa Indonesia, Pengamat Politik Adi Prayitno mengingatkan dengan menggunakan kata 'mahasiswa' sebagai namanya, jangan sampai partai tersebut ditunggangi oleh kelompok dengan tujuan tertentu.

"Yang perlu dihindari, jangan sampai mahasiswa jadi kuda tunggangan kelompok elite tertentu, yang punya hasrat terselubung," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Minggu (24/4/2022).

Peringatan tersebut, kata Adi, sebagai ajang Partai Mahasiswa Indonesia untuk berkaca pada kasus kegagalan partai yang pernah ditunggangi. "Sudah banyak kasus partai baru gagal total, padahal pendirinya pengusaha dan politisi gaek," ucap Adi.

Kendati demikian, Adi tidak memerinci soal partai apa saja yang mengalami kegagalan. Usai disahkan Kemenkumham sebagai partai politik ke-69 yang berbadan hukum, Adi menilai Partai Mahasiswa membutuhkan modal.

Tidak hanya aliran dana, namun juga pengalaman politik yang memadai, dan kemampuan kepengurusan di 100% provinsi. Jika serius, tambah Adi, partai tersebut harus mempunyai ciri yang membedakannya dengan partai politik lain.

"Bikin partai khas mahasiswa yang berbeda dengan partai-partai yang sudah ada. Misalnya, semangatnya melawan kelompok mafia dan oligarki ekonomi yang jelas-jelas menggurita," tutup Adi.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2902 seconds (0.1#10.140)