Menyoal Legalisasi Cantrang
Jum'at, 19 Juni 2020 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
Kenyataannya, kebijakan ini tak afektif dan menolong nelayan tradisional. Mereka tetap saja miskin dan termarjinalkan. Kapal-kapal trawl tetap saja merampas hak akses dan kelola mereka meskipun terdapat ketentuan jalur-jalur penangkapan. Imbasnya, strok sumber daya ikan di pantai timur Sumatera dan utara Jawa tereksploitasi hingga melampaui 100 persen. Negara lebih berpihak pada korporasi yang kerapkali tidak ada kaitannya dengan nasib nelayan. Kenapa Kepres 39/1980 membebaskan trawl di Laut Arafura masa itu? Sebabnya, kapal-kapal trawl berukuran besar diatas 30 GT hingga 100 GT menangkap udang di perairan itu.
Ironisnya lagi, selain hendak melegalisasi cantrang, pemerintah juga menggagas korporatisasi nelayan. Apakah korporatisasi menyelesaikan problem structural nelayan tradisonal dan buruh nelayan? Ini jadi tanda tanya besar. Selama dua dekade, sejak terbentuknya KKP, pemerintah telah menggelontorkan dana program bernilai triliunan. Termasuk diantaranya bantuan kapal dan alat tangkap, penguatan kapasitas nelayan, pendampingan hingga kredit usaha. Sayangnya, semua program berakhir tanpa hasil yang memusakan. Pemerintah terkesan sekedar menjalankan tugas pokoknya. Contohnya, program bantuan kapal INKA Mina 2010-2014 yang jadi onggokan sampah. Akibat tidak bisa dioperasikan dan tidak sesuai dengan kondisi perairan nelayan penerimanya. Padahal harganya lebih Rp1 miliar per unitnya.
Perubahan rezim yang berkuasa tak menjamin nasib nelayan tradisional tak naik kelas. Beragam aturan yang dibuat pemerintah mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) jarang sekali berpihak mereka. Jika, ada aturan yang berpihak, malah direvisi dengan beragam alasan. Apalagi levelnya setinggi Permen. Di negeri ini terdapat empat UU soal kelautan dan perikanan. Di dalamnya terdapat ketidakseragaman terminology nelayan. Pertama, UU No. 1/2014 hasil revisi UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebut nelayan tradisional dan nelayan modern sebagai pemangku kepentingan. Kedua, UU No. 45/2009 tentang Perikanan mengandung definisi nelayan dan mengistilahkan nelayan kecil. Ketiga, UU No. 32/2014 tentang Kelautan tak mengandung definisi maupun istilah nelayan, Keempat, UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petani Garam mengandung definisi nelayan, dan penggolongannya yaitu nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh dan nelayan pemilik. Mencermati aturan-aturan ini, posisi nelayan tidaklah mendapatkan perlakuan yang setara dan adil. Ironisnya pula, dalam UU yang dibuat malah mengakomodasi kepentingan asing, semisal dalam pasal 26 A UU No. 1/2014 dan pasal 27 ayat (1) UU No. 45/2009.
Menariknya lagi eksistensi organisasi-organisasi nelayan tradisional tidak diakomodasi keberadaannya dalam UU tersebut. Padahal itu hak warganegara dalam pasal 28 UUD 1945. Artinya, aturan yang berlaku di negeri tidak menciptakan keadilan sosial. Lebih menomorsatukan kepentingan korporasi ketimbang masyarakat pesisir seperti nelayan tradisional dan buruh nelayan. Apalagi perlindungan terhadap buruh nelayan (ABK) yang bekerja di kapal asing. Nyaris tak mendapatkan perlindungan sama sekali dari aspek jaminan sosial dan perbudakan.
Permen KP No. 2/2015 sejatinya melindungi nelayan tradisonal atau nelayan skala kecil dari serbuan kapal cantrang di wilayah jalur-jalur penangkapannya sesuai Permen KP No. 71/2016. Mereka menggunakan kapal motor kurang 5GT atau perahu dengan alat tangkap pancing atau perangkap. Mereka beroperasi di wilayah yang kurang dari 2-4 mil laut di jalur I-IB. Mereka hanya memenuhi kebutuhan subsistennya. Jika ada kelebihan hasil tangkapan, mereka menjualnya. Patut ketahui bahwa sebagian ikan yang beredar di pasar-pasar tradisional adalah hasil tangkapan nelayan tradisional. Sementara, ikan berkualitas bagus, umunya masuk pasar ekspor yang ditangkap kapal ikan berukuran di atas 30GT. Bila mencermati paparan ini, nelayan tradisional secara ekonomi politik di negeri termarjinalkan. Jadi, melegalkan cantrang kembali sama halnya mengalienasi dan menjerumuskan mereka dalam kemiskinan struktural. Lalu apa semsetinya?
Ironisnya lagi, selain hendak melegalisasi cantrang, pemerintah juga menggagas korporatisasi nelayan. Apakah korporatisasi menyelesaikan problem structural nelayan tradisonal dan buruh nelayan? Ini jadi tanda tanya besar. Selama dua dekade, sejak terbentuknya KKP, pemerintah telah menggelontorkan dana program bernilai triliunan. Termasuk diantaranya bantuan kapal dan alat tangkap, penguatan kapasitas nelayan, pendampingan hingga kredit usaha. Sayangnya, semua program berakhir tanpa hasil yang memusakan. Pemerintah terkesan sekedar menjalankan tugas pokoknya. Contohnya, program bantuan kapal INKA Mina 2010-2014 yang jadi onggokan sampah. Akibat tidak bisa dioperasikan dan tidak sesuai dengan kondisi perairan nelayan penerimanya. Padahal harganya lebih Rp1 miliar per unitnya.
Perubahan rezim yang berkuasa tak menjamin nasib nelayan tradisional tak naik kelas. Beragam aturan yang dibuat pemerintah mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) jarang sekali berpihak mereka. Jika, ada aturan yang berpihak, malah direvisi dengan beragam alasan. Apalagi levelnya setinggi Permen. Di negeri ini terdapat empat UU soal kelautan dan perikanan. Di dalamnya terdapat ketidakseragaman terminology nelayan. Pertama, UU No. 1/2014 hasil revisi UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebut nelayan tradisional dan nelayan modern sebagai pemangku kepentingan. Kedua, UU No. 45/2009 tentang Perikanan mengandung definisi nelayan dan mengistilahkan nelayan kecil. Ketiga, UU No. 32/2014 tentang Kelautan tak mengandung definisi maupun istilah nelayan, Keempat, UU No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petani Garam mengandung definisi nelayan, dan penggolongannya yaitu nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh dan nelayan pemilik. Mencermati aturan-aturan ini, posisi nelayan tidaklah mendapatkan perlakuan yang setara dan adil. Ironisnya pula, dalam UU yang dibuat malah mengakomodasi kepentingan asing, semisal dalam pasal 26 A UU No. 1/2014 dan pasal 27 ayat (1) UU No. 45/2009.
Menariknya lagi eksistensi organisasi-organisasi nelayan tradisional tidak diakomodasi keberadaannya dalam UU tersebut. Padahal itu hak warganegara dalam pasal 28 UUD 1945. Artinya, aturan yang berlaku di negeri tidak menciptakan keadilan sosial. Lebih menomorsatukan kepentingan korporasi ketimbang masyarakat pesisir seperti nelayan tradisional dan buruh nelayan. Apalagi perlindungan terhadap buruh nelayan (ABK) yang bekerja di kapal asing. Nyaris tak mendapatkan perlindungan sama sekali dari aspek jaminan sosial dan perbudakan.
Permen KP No. 2/2015 sejatinya melindungi nelayan tradisonal atau nelayan skala kecil dari serbuan kapal cantrang di wilayah jalur-jalur penangkapannya sesuai Permen KP No. 71/2016. Mereka menggunakan kapal motor kurang 5GT atau perahu dengan alat tangkap pancing atau perangkap. Mereka beroperasi di wilayah yang kurang dari 2-4 mil laut di jalur I-IB. Mereka hanya memenuhi kebutuhan subsistennya. Jika ada kelebihan hasil tangkapan, mereka menjualnya. Patut ketahui bahwa sebagian ikan yang beredar di pasar-pasar tradisional adalah hasil tangkapan nelayan tradisional. Sementara, ikan berkualitas bagus, umunya masuk pasar ekspor yang ditangkap kapal ikan berukuran di atas 30GT. Bila mencermati paparan ini, nelayan tradisional secara ekonomi politik di negeri termarjinalkan. Jadi, melegalkan cantrang kembali sama halnya mengalienasi dan menjerumuskan mereka dalam kemiskinan struktural. Lalu apa semsetinya?