Menyoal Legalisasi Cantrang

Jum'at, 19 Juni 2020 - 18:20 WIB
loading...
A A A
Kolaborasi
Pencabutan larangan cantrang tak menjamin kesejahteraan nelayan tradisional membaik.. Model kolaborasinya yaitu melibatkan nelayan tradisional dan organisasinya, seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Serikat Nelayan Indonesia (SNI), serta koperasi nelayan dan perguruan tinggi. Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan kapabilitas nelayan tradisional dalam pengolahan dan pemasaran olah produk perikanan.

Selama ini pemerintah belum pernah mengembangkan model kolaborasi semacam ini. Pemerintah memiliki kebijakan, anggaran dan infrastruktur. Model ini diharapkan akan meringankan kerja pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Pemerintah berperan sebagai dinamisator, akselerator, evaluator dan pengawasan dalam mensukseskan implementasi program-programnya. Dalam proses evaluasi dan pengawasan bisa dirumuskan bersama dengan organisasi nelayan dan koperasi nelayan. Organisasi nelayan seperti KNTI dan SNI berperan mengorganisir, mempercepat proses (katalisator), mendampingi nelayan dan mengawasi sehingga menjamin keberlanjutan programnya. Supaya eksistensi organisasi nelayan kuat perlu diakomodasi dalam revisi UU Perikanan maupun UU Perlindungan Nelayan.

Perguruan tinggi berperan mengintroduksikan inovasi teknologi pengolahan hasil perikanan yang meningkatkan nilai tambah. Lalu, koperasi nelayan berperan sebagai wadah perlindungan dan pemberdayaan nelayan secara sosial ekonomi. Organisasi-organisai nelayan seperti KNTI dan SNI juga dapat mengorganisir nelayan dalam koperasi. Lewat koperasi inilah dikembangkan sistem pemberdayaan ekonomi nelayan berbasis teknologi informasi. Koperasi ini setidaknya menyediakan layanan (1) aplikasi terintegrasi untuk bisnis perikanan; (2) data sektor perikanan di suatu wilayah seperti persediaan ikan dan jumlah penjualan real time, (3) sistem perdagangan ikan dan hasil olahannya secara digital, dan (4) administrasi anggota koperasi bersifat digital. Contohnya, simpanan pokok dan sukarela nelayan akan terdata secara otomatis. Lewat sistem ini, informasi harga, lokasi persediaan, biaya logistik dan penyimpanan transparan bagi publik dalam industri perdagangan ikan.

Jika, swasta yang hendak terlibat, ia berperan sebagai pembeli hasil tangkapan maupun olahan hasil perikanan. Makanya, pemerintah sebaiknya mengembangkan model kebijakan ini ketimbang memaksakan legalisasi cantrang. Nantinya bakal meningkatkan daya saing produk dan efisiensi kolektif. Inilah prinsip hakikat pasal 33 UUD 45 bila hendak mensejahterakan nelayan tradisional. Imbasnya bakal terwujudak kesejahteraan dan keadilan sosial-ekonomi nelayan tradisional secara berkelanjutan. Semoga!
(ras)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)