Menyoal Legalisasi Cantrang

Jum'at, 19 Juni 2020 - 18:20 WIB
loading...
A A A
Kolaborasi
Pencabutan larangan cantrang tak menjamin kesejahteraan nelayan tradisional membaik.. Model kolaborasinya yaitu melibatkan nelayan tradisional dan organisasinya, seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Serikat Nelayan Indonesia (SNI), serta koperasi nelayan dan perguruan tinggi. Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan kapabilitas nelayan tradisional dalam pengolahan dan pemasaran olah produk perikanan.

Selama ini pemerintah belum pernah mengembangkan model kolaborasi semacam ini. Pemerintah memiliki kebijakan, anggaran dan infrastruktur. Model ini diharapkan akan meringankan kerja pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Pemerintah berperan sebagai dinamisator, akselerator, evaluator dan pengawasan dalam mensukseskan implementasi program-programnya. Dalam proses evaluasi dan pengawasan bisa dirumuskan bersama dengan organisasi nelayan dan koperasi nelayan. Organisasi nelayan seperti KNTI dan SNI berperan mengorganisir, mempercepat proses (katalisator), mendampingi nelayan dan mengawasi sehingga menjamin keberlanjutan programnya. Supaya eksistensi organisasi nelayan kuat perlu diakomodasi dalam revisi UU Perikanan maupun UU Perlindungan Nelayan.

Perguruan tinggi berperan mengintroduksikan inovasi teknologi pengolahan hasil perikanan yang meningkatkan nilai tambah. Lalu, koperasi nelayan berperan sebagai wadah perlindungan dan pemberdayaan nelayan secara sosial ekonomi. Organisasi-organisai nelayan seperti KNTI dan SNI juga dapat mengorganisir nelayan dalam koperasi. Lewat koperasi inilah dikembangkan sistem pemberdayaan ekonomi nelayan berbasis teknologi informasi. Koperasi ini setidaknya menyediakan layanan (1) aplikasi terintegrasi untuk bisnis perikanan; (2) data sektor perikanan di suatu wilayah seperti persediaan ikan dan jumlah penjualan real time, (3) sistem perdagangan ikan dan hasil olahannya secara digital, dan (4) administrasi anggota koperasi bersifat digital. Contohnya, simpanan pokok dan sukarela nelayan akan terdata secara otomatis. Lewat sistem ini, informasi harga, lokasi persediaan, biaya logistik dan penyimpanan transparan bagi publik dalam industri perdagangan ikan.

Jika, swasta yang hendak terlibat, ia berperan sebagai pembeli hasil tangkapan maupun olahan hasil perikanan. Makanya, pemerintah sebaiknya mengembangkan model kebijakan ini ketimbang memaksakan legalisasi cantrang. Nantinya bakal meningkatkan daya saing produk dan efisiensi kolektif. Inilah prinsip hakikat pasal 33 UUD 45 bila hendak mensejahterakan nelayan tradisional. Imbasnya bakal terwujudak kesejahteraan dan keadilan sosial-ekonomi nelayan tradisional secara berkelanjutan. Semoga!
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Melirik Ambisi China...
Melirik Ambisi China di Sumatera: BYD Gelar Pesta Teknologi Tanpa Asap Knalpot
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved