Jokowi Larangan Ekspor CPO Minyak Goreng, KSAL Instruksikan Perairan Dijaga Ketat

Sabtu, 23 April 2022 - 21:45 WIB
loading...
Jokowi Larangan Ekspor...
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan seluruh unsur operasi TNI AL meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap upaya ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit. Foto/Dispenal
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan seluruh unsur operasi TNI AL meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat bila menemukan adanya ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit. Tak hanya itu, dirinya meminta agar pelaku dapat ditangkap dan diproses hukum.

Perintah orang nomor 1 di TNI AL itu dalam rangka menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng terhitung sejak 28 April 2022. "Saat Rapim TNI AL 2022 pada 3 Maret 2022, KSAL juga menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus," tulis Dispenal dalam keterangan tertulisnya Sabtu (23/4/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun, pada 10 April 2022, TNI AL berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 MT Palm Acid Oil (PAO) ilegal. di perairan Bengkalis, Riau. Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.



Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di Tanah Air beberapa waktu kebelakang. “Permasalahan ini menjadi perhatian serius TNI AL. Adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah Kasal, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya," jelasnya.



Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Pelarangan ekspor tersebut dimulai pada Kamis 28 April 2022.Keputusan tersebut diambil seusai dirinya memimpin rapat pada hari ini tentang kebutuhan pokok khususnya berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minya goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampe batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tegas Jokowi yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2289 seconds (0.1#10.140)