Polisi Blokir Rekening Senilai Rp30 Miliar Milik Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit

Sabtu, 23 April 2022 - 16:53 WIB
loading...
Polisi Blokir Rekening...
Bareskrim Polri memblokir rekening senilai Rp30 miliar milik dua tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yakni, HA dan FM. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap rekening senilai Rp30 miliar milik dari dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit yakni, HA dan FM.

"Penyidik juga memblokir rekening terkait senilai sekitar Rp30 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Menurut Gatot, pemblokiran rekening itu dilakukan pasca-penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah yang disewa dua tersangka tersebut. "Setelah penggeledahan polisi juga melakukan police line terhadap lokasi tersebut," ujar Gatot.



Gatot memaparkan, dalam operasi penindakan itu, penyidik Bareskrim mendapatkan sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait dengan perkara Fahrenheit tersebut. Dari operasi penggeledahan di rumah HA, polisi menyita buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen. "Rumah FM berupa buku tabungan atas nama FN, dokumen , perhiasan, jam tangan, laptop dan kamera," ujar Gatot.



Diketahui, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS. Ke-10 tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, lima orang telah dilakukan penahanan diantaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF. Kemudian lima orang lainnya, HA, FM, WR, BY dan HD namanya telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice, lantara disinyalir telah kabur keluar negeri.



PT. FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag.

Bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10. Bonus peringkat dengan bonus berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1934 seconds (0.1#10.140)