Diduga Kabur ke Luar Negeri, Polisi Geledah Rumah 2 Tersangka Kasus Fahrenheit
Sabtu, 23 April 2022 - 15:20 WIB
loading...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menggeledah rumah yang disewa dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit berinisial, HA dan FM. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap rumah yang disewa oleh dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit berinisial, HA dan FM.
Nama HA dan FM telah masuk ke dalam Red Notice. Pasalnya, mereka berdua bersama tiga tersangka lainnya yakni, WL, DY dan HD terlibat dalam kasus investasi bodong.
"Penyidk juga telah menggeledah rumah yang disewa HA dan rumah milik FM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Berada di Luar Negeri, Polri Ajukan Red Notice 5 TSK Robot Fahrenheit
Gatot memaparkan, dalam operasi penindakan itu, penyidik Bareskrim mendapatkan sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait dengan perkara Fahrenheit tersebut. Dari operasi penggeledahan di rumah HA, polisi menyita buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen. "Rumah FM berupa buku tabungan atas nama FM, dokumen , perhiasan, jam tangan, laptop dan kamera," ujar Gatot.
Baca juga: Polri Ungkap Kerugian Korban Fahrenheit Tembus Rp127,9 Miliar
Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS. Ke-10 tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Nama HA dan FM telah masuk ke dalam Red Notice. Pasalnya, mereka berdua bersama tiga tersangka lainnya yakni, WL, DY dan HD terlibat dalam kasus investasi bodong.
"Penyidk juga telah menggeledah rumah yang disewa HA dan rumah milik FM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Berada di Luar Negeri, Polri Ajukan Red Notice 5 TSK Robot Fahrenheit
Gatot memaparkan, dalam operasi penindakan itu, penyidik Bareskrim mendapatkan sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait dengan perkara Fahrenheit tersebut. Dari operasi penggeledahan di rumah HA, polisi menyita buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen. "Rumah FM berupa buku tabungan atas nama FM, dokumen , perhiasan, jam tangan, laptop dan kamera," ujar Gatot.
Baca juga: Polri Ungkap Kerugian Korban Fahrenheit Tembus Rp127,9 Miliar
Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS. Ke-10 tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Lihat Juga :