Diskusi FGD FH Unair, Keberadaan PSDN Bermasalah Gunakan Pradigma Lama
Sabtu, 23 April 2022 - 00:11 WIB
loading...
A
A
A
"Sumber anggaran Komcad dalam UU ini juga dapat diperoleh dari sumber lain yang tidak mengikat. Hal ini berpotensi melahirkan “tantara bayaran” yang dibiayai oleh pihak swasta, tapi menggunakan tangan negara untuk mengamankan kepentingan privat/ perusahaan,” tambahnya.
Direktur LBH Surabaya Abdul Wahid yang juga menjadi pemateri diskusi mengingatkan bahwa UU PSDN ini mengindikasikan menguatnya militerisme dan menguatnya peran militer di ranah sipil. Ancaman non militer dan hybrida juga tidak jelas.
Abdul menjelaskan, komponen cadangan dari unsur non-manusia sangat berpotensi melahirkan konflik, seperti kasus Puslatpur di Alas Tlogo yang tidak kunjung selesai. Pengaturan Komcad dari sumber daya alam dan sumber daya buatan ini akan berpotensi melahirkan konflik agrarian. Baca juga: Komponen Cadangan Tidak Mendesak Dibentuk, Penolakan terhadap UU PSDN Menguat
Dosen Fakultas Hukum UNAIR, Haidar Adam menilai UU PSDN ini masih menggunakan paradigma lama terkait pertahanan, padahal paradigma terkait pertahanan selalu berubah dan menyesuaiakan diri dengan konteks dan perkembangan global.
Dalam proses persidangan di MK terkait UU PSDN ini, pemerintah nampaknya tidak mengadopsi prinsip HAM Universal, pemerintah hanya mengedepankan argumentasi kepentingan pertahanan nasional.
Direktur LBH Surabaya Abdul Wahid yang juga menjadi pemateri diskusi mengingatkan bahwa UU PSDN ini mengindikasikan menguatnya militerisme dan menguatnya peran militer di ranah sipil. Ancaman non militer dan hybrida juga tidak jelas.
Abdul menjelaskan, komponen cadangan dari unsur non-manusia sangat berpotensi melahirkan konflik, seperti kasus Puslatpur di Alas Tlogo yang tidak kunjung selesai. Pengaturan Komcad dari sumber daya alam dan sumber daya buatan ini akan berpotensi melahirkan konflik agrarian. Baca juga: Komponen Cadangan Tidak Mendesak Dibentuk, Penolakan terhadap UU PSDN Menguat
Dosen Fakultas Hukum UNAIR, Haidar Adam menilai UU PSDN ini masih menggunakan paradigma lama terkait pertahanan, padahal paradigma terkait pertahanan selalu berubah dan menyesuaiakan diri dengan konteks dan perkembangan global.
Dalam proses persidangan di MK terkait UU PSDN ini, pemerintah nampaknya tidak mengadopsi prinsip HAM Universal, pemerintah hanya mengedepankan argumentasi kepentingan pertahanan nasional.
Lihat Juga :