Bareskrim Panggil Manajer Klub Basket Bima Perkasa terkait Kasus DNA Pro

Kamis, 21 April 2022 - 19:32 WIB
loading...
Bareskrim Panggil Manajer...
Kabagpenum Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Bareskrim memanggil Manajer Klub Basket Bima Perkasa Yogyakarta, IP, terkait kasus DNA Pro. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memanggil Manajer Klub Basket Bima Perkasa Yogyakarta, IP, terkait kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro . IP bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.

Pemanggilan ini dilakukan lantaran DNA Pro menjadi salah satu sponsor utama tim basket tersebut pada laga Indonesia Basketball League (IBL) 2022. "Manajer klub Bima Perkasa saudara IP menyampaikan akan memenuhi dan menghadiri panggilan penyidik sebagai saksi pada Kamis 21 April 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis, (21/4/2022).

Gatot tidak menjelaskan secara rinci soal materi pemeriksaan IP. Namun, Gatot mengatakan, sampai saat ini sudah ada 10 korban DNA Pro yang diperiksa penyidik Bareskrim. Hingga kini, penyidik terus menggali keterangan saksi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Total saksi korban yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang, kemudian melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan," ucapnya.



Dalam kesempatan berbeda, manajemen Bima Perkasa menyebut, meski pemerintah telah memblokir platform robot trading DNA Pro, pihaknya bakal terus menggunakan nama "DNA Bima Perkasa" di kompetisi IBL tahun ini. Keputusan itu diambil klub lantaran hingga kini belum menerima surat dari operator kompetisi maupun DNA Pro Akademi terkait penggunaan nama tersebut.



Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Hingga kini, polisi masih memburu lima orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Tiga tersangka atas nama Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri, dan Ferawaty pun dicekal hingga diterbitkan red notice lantaran diduga berada di Turki. Atas situasi ini, korban dari kasus dugaan penipuan investasi tersebut mengalami kerugian Rp97 miliar.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)