Bongkar Mafia Minyak Goreng, Penegak Hukum Sensitif terhadap Persoalan Warga
Kamis, 21 April 2022 - 14:46 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP I Wayan Sudirta. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Pengungkapan kasus mafia minyak goreng dinilai menunjukkan bahwa penegak hukum memiliki sensitivitas terhadap kehidupan sosial masyarakat. Maka itu, kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus mafia minyak goreng diapresiasi oleh Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta.
Dirinya menilai seperti inilah seharusnya penegakan hukum dipraktikkan. Menurutnya, potensi kejahatan akan selalu ada di balik kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
Sehingga, kejelian, sensitivitas, dan empati terhadap kesulitan masyarakat luas harus juga menjadi pegangan bagi penegak hukum, baik di Kejaksaan Agung, Polri, maupun KPK. “Nilai keadilan dan kemanfaatan hukum harus selalu didahulukan dari pada nilai kepastian hukum itu sendiri. Mafia minyak goreng bukan hanya bertentangan dengan nilai kepastian hukum, tetapi juga mengingkari nilai-nilai kemanfaatan dan keadilan hukum bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Komisi VI DPR Minta Kasus Minyak Goreng Tak Berhenti di 3 Perusahaan dan Oknum Kemendag
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menaruh harapan besar bagi Kejaksaan agar terus berdiri di depan kepentingan masyarakat luas dalam melakukan penegakan hukum. Dirinya juga mendorong Kejaksaan Agung menggunakan ketentuan pidana korupsi kepada pelaku mafia minyak goreng.
Dia menuturkan bahwa mafia minyak goreng sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, merugikan keuangan negara, juga merugikan perekonomian nasional. “Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi,” tutur legislator Dapil Bali ini.
Dirinya menilai seperti inilah seharusnya penegakan hukum dipraktikkan. Menurutnya, potensi kejahatan akan selalu ada di balik kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
Sehingga, kejelian, sensitivitas, dan empati terhadap kesulitan masyarakat luas harus juga menjadi pegangan bagi penegak hukum, baik di Kejaksaan Agung, Polri, maupun KPK. “Nilai keadilan dan kemanfaatan hukum harus selalu didahulukan dari pada nilai kepastian hukum itu sendiri. Mafia minyak goreng bukan hanya bertentangan dengan nilai kepastian hukum, tetapi juga mengingkari nilai-nilai kemanfaatan dan keadilan hukum bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Komisi VI DPR Minta Kasus Minyak Goreng Tak Berhenti di 3 Perusahaan dan Oknum Kemendag
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menaruh harapan besar bagi Kejaksaan agar terus berdiri di depan kepentingan masyarakat luas dalam melakukan penegakan hukum. Dirinya juga mendorong Kejaksaan Agung menggunakan ketentuan pidana korupsi kepada pelaku mafia minyak goreng.
Dia menuturkan bahwa mafia minyak goreng sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, merugikan keuangan negara, juga merugikan perekonomian nasional. “Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi,” tutur legislator Dapil Bali ini.
Lihat Juga :