Bongkar Mafia Minyak Goreng, Penegak Hukum Sensitif terhadap Persoalan Warga
Kamis, 21 April 2022 - 14:46 WIB
loading...
A
A
A
"Perbuatan para mafia minyak goreng ini malah secara nyata telah merugikan perekonomian nasional bahkan sampai pada kerugian pada tingkat pemenuhan kebutuhan masyarakat,” ujarnya yang juga mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ini.
Baca: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka, APPSI Dukung Penegakan Hukum Kasus Kelangkaan Minyak Goreng
Sekadar diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung membeberkan nama-nama tersangka kasus mafia minyak goreng, yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Mereka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan duduk perkara yang menjerat keempat tersangka. Perkara ini berawal dari adanya kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021 hingga menyebabkan naiknya harga minyak goreng.
Lalu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan untuk menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Kementerian Perdagangan juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit. "Dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata ST Burhanuddin.
Baca: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka, APPSI Dukung Penegakan Hukum Kasus Kelangkaan Minyak Goreng
Sekadar diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung membeberkan nama-nama tersangka kasus mafia minyak goreng, yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Mereka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan duduk perkara yang menjerat keempat tersangka. Perkara ini berawal dari adanya kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021 hingga menyebabkan naiknya harga minyak goreng.
Lalu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan untuk menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Kementerian Perdagangan juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit. "Dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata ST Burhanuddin.
(rca)
Lihat Juga :