Putusan Dewas KPK Bikin Kecewa, Lili Pintauli Terbukti Bohong tapi Tak Disanksi

Kamis, 21 April 2022 - 11:02 WIB
loading...
Putusan Dewas KPK Bikin...
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan oleh Dewas KPK terbukti berbohong, tapi tidak dijatuhi sanksi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala Martin Sumarno mengaku kecewa terhadap sikap Dewan Pengawas ( Dewas) KPK . Sebab, Dewas menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti berbohong, tapi tidak dijatuhi sanksi.

Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan kebohongan publik saat menggelar konferensi pers terkait kasus suap Tanjungbalai pada 30 April 2022. Lili berbohong soal komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, yang saat itu sedang tersangkut kasus rasuah.

"Saya pribadi menyesalkan keputusan dewas ini, karena di KPK nilai integritas adalah yang utama," kata Benydictus melalui keterangan resminya, Kamis (21/4/2022).



Benydictus merupakan pelapor dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait kasus pembohongan publik. Dia menyebut laporan ke Dewas KPK sia-sia. Dewas dianggap tidak berguna karena tidak menindaklanjuti laporannya. Padahal, dalam putusannya, Dewas menyatakan Lili terbukti bersalah.

"Kejadian ini semakin membuktikan apa yang sudah diprediksi banyak pihak sejak diubahnya UU KPK pada 2019, yaitu Dewan Pengawas ini hanya akan menjadi entitas yang tidak berguna," ujarnya.

Benydictus menilai, lolosnya Lili dari jeratan hukuman merupakan salah satu sikap abai Dewas KPK sebagai pengawas pimpinan KPK. Dengan kejadian ini, Beny memprediksi para pimpinan KPK ke depannya akan semakin berani melanggar nilai-nilai integritas di KPK.

Baca juga: Respons KPK Terkait Masalah Lili Pintauli Siregar Disorot Amerika

Salah satu hal yang turut disorot Benydictus dari tidak dihukumnya Lili yakni, kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik pada KPK. "Publik akan semakin jenuh dengan perilaku buruk pimpinan KPK, yang penuh gimmick dan kontroversi, yang tidak diawasi dengan baik oleh Dewas," kata dia.

Sekadar informasi, Dewas KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan pembohongan publik Lili Pintauli Siregar ke persidangan etik. Hal itu diketahui melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.

"Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan Sdri. Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," demikian bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani oleh Anggota Dewas KPK, Harjono.

Dalam surat itu, terdapat tiga poin penjelasan yang menjadi alasan Dewas tidak melanjutkan laporan ke persidangan etik. Pada poin pertama, Dewas KPK mengungkapkan sudah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi.

Kedua, Lili dinyatakan terbukti berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021. Pada poin ketiga disampaikan alasan Dewas menjatuhkan sanksi etik kepada Lili di kasus Tanjungbalai karena yang bersangkutan telah berbohong kepada publik.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Ronny Talapessy Merasa...
Ronny Talapessy Merasa Janggal Penyidik KPK Mau Periksa Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku
Tak Sampai 10 Menit...
Tak Sampai 10 Menit Febri Diansyah di KPK, Ternyata Penyidiknya Sudah Cuti
Mengenakan Batik Indigo,...
Mengenakan Batik Indigo, Febri Diansyah Tiba di KPK
Jaksa KPK Jawab Tudingan...
Jaksa KPK Jawab Tudingan Ada Unsur Politik di Kasus Hasto Kristiyanto
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Rekomendasi
Blake Lively Akhirnya...
Blake Lively Akhirnya Minta Maaf ke Taylor Swift, Perselisihan Berakhir Damai
Mengejutkan, Miliarder...
Mengejutkan, Miliarder AS Bill Ackman Desak Trump Hentikan Perang Nuklir Ekonomi di Setiap Negara
Ini Tuntutan Masa Demonstran...
Ini Tuntutan Masa Demonstran Amerika, Banyak Kebijakan Partai Republik Diprotes
Berita Terkini
5 Fakta Menarik Lucky...
5 Fakta Menarik Lucky Hakim, Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin dan Ditegur Wamendagri
2 menit yang lalu
Ditanya soal Pertemuan...
Ditanya soal Pertemuan Megawati dengan Prabowo, Pramono dan Doel Kompak Irit Bicara
21 menit yang lalu
Pemerintah Diyakini...
Pemerintah Diyakini Mampu Tangkal Dampak Tarif Trump, Ini Syaratnya
22 menit yang lalu
Politik Disinformasi...
Politik Disinformasi dan Gangguan Perhatian Kolektif
41 menit yang lalu
One Way Nasional Tol...
One Way Nasional Tol Transjawa Ditutup, Hari Ini Arus Lalu Lintas Kembali Normal
2 jam yang lalu
Ini Alasan Aspri Prabowo...
Ini Alasan Aspri Prabowo Dijemput di Bengkulu, Ternyata Tidak Dapat Tiket Pesawat
2 jam yang lalu
Infografis
Tarif Trump Bikin Harta...
Tarif Trump Bikin Harta Orang Terkaya Dunia Susut Rp3.400 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved