Putusan Dewas KPK Bikin Kecewa, Lili Pintauli Terbukti Bohong tapi Tak Disanksi
Kamis, 21 April 2022 - 11:02 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan oleh Dewas KPK terbukti berbohong, tapi tidak dijatuhi sanksi. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala Martin Sumarno mengaku kecewa terhadap sikap Dewan Pengawas ( Dewas) KPK . Sebab, Dewas menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti berbohong, tapi tidak dijatuhi sanksi.
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan kebohongan publik saat menggelar konferensi pers terkait kasus suap Tanjungbalai pada 30 April 2022. Lili berbohong soal komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, yang saat itu sedang tersangkut kasus rasuah.
"Saya pribadi menyesalkan keputusan dewas ini, karena di KPK nilai integritas adalah yang utama," kata Benydictus melalui keterangan resminya, Kamis (21/4/2022).
Benydictus merupakan pelapor dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait kasus pembohongan publik. Dia menyebut laporan ke Dewas KPK sia-sia. Dewas dianggap tidak berguna karena tidak menindaklanjuti laporannya. Padahal, dalam putusannya, Dewas menyatakan Lili terbukti bersalah.
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan kebohongan publik saat menggelar konferensi pers terkait kasus suap Tanjungbalai pada 30 April 2022. Lili berbohong soal komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, yang saat itu sedang tersangkut kasus rasuah.
"Saya pribadi menyesalkan keputusan dewas ini, karena di KPK nilai integritas adalah yang utama," kata Benydictus melalui keterangan resminya, Kamis (21/4/2022).
Benydictus merupakan pelapor dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait kasus pembohongan publik. Dia menyebut laporan ke Dewas KPK sia-sia. Dewas dianggap tidak berguna karena tidak menindaklanjuti laporannya. Padahal, dalam putusannya, Dewas menyatakan Lili terbukti bersalah.
Lihat Juga :