Putusan Dewas KPK Bikin Kecewa, Lili Pintauli Terbukti Bohong tapi Tak Disanksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala Martin Sumarno mengaku kecewa terhadap sikap Dewan Pengawas ( Dewas) KPK . Sebab, Dewas menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti berbohong, tapi tidak dijatuhi sanksi.
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan kebohongan publik saat menggelar konferensi pers terkait kasus suap Tanjungbalai pada 30 April 2022. Lili berbohong soal komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, yang saat itu sedang tersangkut kasus rasuah.
"Saya pribadi menyesalkan keputusan dewas ini, karena di KPK nilai integritas adalah yang utama," kata Benydictus melalui keterangan resminya, Kamis (21/4/2022).
Benydictus merupakan pelapor dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait kasus pembohongan publik. Dia menyebut laporan ke Dewas KPK sia-sia. Dewas dianggap tidak berguna karena tidak menindaklanjuti laporannya. Padahal, dalam putusannya, Dewas menyatakan Lili terbukti bersalah.
"Kejadian ini semakin membuktikan apa yang sudah diprediksi banyak pihak sejak diubahnya UU KPK pada 2019, yaitu Dewan Pengawas ini hanya akan menjadi entitas yang tidak berguna," ujarnya.
Benydictus menilai, lolosnya Lili dari jeratan hukuman merupakan salah satu sikap abai Dewas KPK sebagai pengawas pimpinan KPK. Dengan kejadian ini, Beny memprediksi para pimpinan KPK ke depannya akan semakin berani melanggar nilai-nilai integritas di KPK.
Baca juga: Respons KPK Terkait Masalah Lili Pintauli Siregar Disorot Amerika
Salah satu hal yang turut disorot Benydictus dari tidak dihukumnya Lili yakni, kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik pada KPK. "Publik akan semakin jenuh dengan perilaku buruk pimpinan KPK, yang penuh gimmick dan kontroversi, yang tidak diawasi dengan baik oleh Dewas," kata dia.
Sekadar informasi, Dewas KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan pembohongan publik Lili Pintauli Siregar ke persidangan etik. Hal itu diketahui melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.
"Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan Sdri. Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," demikian bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani oleh Anggota Dewas KPK, Harjono.
Dalam surat itu, terdapat tiga poin penjelasan yang menjadi alasan Dewas tidak melanjutkan laporan ke persidangan etik. Pada poin pertama, Dewas KPK mengungkapkan sudah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi.
Kedua, Lili dinyatakan terbukti berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021. Pada poin ketiga disampaikan alasan Dewas menjatuhkan sanksi etik kepada Lili di kasus Tanjungbalai karena yang bersangkutan telah berbohong kepada publik.
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan kebohongan publik saat menggelar konferensi pers terkait kasus suap Tanjungbalai pada 30 April 2022. Lili berbohong soal komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, yang saat itu sedang tersangkut kasus rasuah.
"Saya pribadi menyesalkan keputusan dewas ini, karena di KPK nilai integritas adalah yang utama," kata Benydictus melalui keterangan resminya, Kamis (21/4/2022).
Benydictus merupakan pelapor dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait kasus pembohongan publik. Dia menyebut laporan ke Dewas KPK sia-sia. Dewas dianggap tidak berguna karena tidak menindaklanjuti laporannya. Padahal, dalam putusannya, Dewas menyatakan Lili terbukti bersalah.
"Kejadian ini semakin membuktikan apa yang sudah diprediksi banyak pihak sejak diubahnya UU KPK pada 2019, yaitu Dewan Pengawas ini hanya akan menjadi entitas yang tidak berguna," ujarnya.
Benydictus menilai, lolosnya Lili dari jeratan hukuman merupakan salah satu sikap abai Dewas KPK sebagai pengawas pimpinan KPK. Dengan kejadian ini, Beny memprediksi para pimpinan KPK ke depannya akan semakin berani melanggar nilai-nilai integritas di KPK.
Baca juga: Respons KPK Terkait Masalah Lili Pintauli Siregar Disorot Amerika
Salah satu hal yang turut disorot Benydictus dari tidak dihukumnya Lili yakni, kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik pada KPK. "Publik akan semakin jenuh dengan perilaku buruk pimpinan KPK, yang penuh gimmick dan kontroversi, yang tidak diawasi dengan baik oleh Dewas," kata dia.
Sekadar informasi, Dewas KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan pembohongan publik Lili Pintauli Siregar ke persidangan etik. Hal itu diketahui melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.
"Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan Sdri. Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," demikian bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani oleh Anggota Dewas KPK, Harjono.
Dalam surat itu, terdapat tiga poin penjelasan yang menjadi alasan Dewas tidak melanjutkan laporan ke persidangan etik. Pada poin pertama, Dewas KPK mengungkapkan sudah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi.
Kedua, Lili dinyatakan terbukti berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021. Pada poin ketiga disampaikan alasan Dewas menjatuhkan sanksi etik kepada Lili di kasus Tanjungbalai karena yang bersangkutan telah berbohong kepada publik.
(abd)