Respons KPK Terkait Masalah Lili Pintauli Siregar Disorot Amerika
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Lili Pintauli Siregar kembali tersandung masalah. Namanya kembali menjadi perbincangan hangat setelah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK .
Bukan hanya itu, masalah Lili Pintauli bahkan sampai turut disorot oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Amerika Serikat (AS). Masalah Lili yang pernah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, ternyata masuk dalam laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis Kemlu AS.
KPK buka suara terkait permasalahan yang menyeret nama Lili Pintauli Siregar. KPK meminta semua pihak untuk menghormati proses pemeriksaan Dewas terhadap dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang baru-baru ini dilaporkan terkait ajang balap MotoGP.
"Kami mengajak pihak-pihak untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas. Karena pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di KPK menjadi ranah tugas dan kewenangan Dewas sesuai UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (17/4/2022).
Ali menyatakan, pimpinan KPK bakal kooperatif jika dimintai keterangannya oleh Dewas KPK. Sedangkan permasalahan yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK dan kini disorot oleh AS, kata Ali, Lili Pintauli Siregar telah dijatuhi dan menjalankan sanksi tersebut.
"Sedangkan atas pelanggaran etik yang sebelumnya terjadi, sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewas. Dewas KPK tentu telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK," pungkasnya.
Sekadar informasi, Lili Pintauli Siregar pernah beberapa kali tersangkut permasalahan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Bahkan, ada yang terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi. Misalnya, Lili pernah dijatuhkan sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama setahun.
Saat itu, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Padahal, saat itu M Syahrial sedang tersangkut kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Bahkan, masalah itu sampai disorot AS.
Belakangan ini, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Kali ini, dia dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang balap motor MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok dari sebuah perusahaan BUMN. Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar itu saat ini sedang diproses oleh Dewas KPK.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
Bukan hanya itu, masalah Lili Pintauli bahkan sampai turut disorot oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Amerika Serikat (AS). Masalah Lili yang pernah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, ternyata masuk dalam laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis Kemlu AS.
KPK buka suara terkait permasalahan yang menyeret nama Lili Pintauli Siregar. KPK meminta semua pihak untuk menghormati proses pemeriksaan Dewas terhadap dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang baru-baru ini dilaporkan terkait ajang balap MotoGP.
"Kami mengajak pihak-pihak untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas. Karena pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di KPK menjadi ranah tugas dan kewenangan Dewas sesuai UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (17/4/2022).
Ali menyatakan, pimpinan KPK bakal kooperatif jika dimintai keterangannya oleh Dewas KPK. Sedangkan permasalahan yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK dan kini disorot oleh AS, kata Ali, Lili Pintauli Siregar telah dijatuhi dan menjalankan sanksi tersebut.
"Sedangkan atas pelanggaran etik yang sebelumnya terjadi, sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewas. Dewas KPK tentu telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK," pungkasnya.
Sekadar informasi, Lili Pintauli Siregar pernah beberapa kali tersangkut permasalahan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Bahkan, ada yang terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi. Misalnya, Lili pernah dijatuhkan sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama setahun.
Saat itu, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Padahal, saat itu M Syahrial sedang tersangkut kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Bahkan, masalah itu sampai disorot AS.
Belakangan ini, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Kali ini, dia dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang balap motor MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok dari sebuah perusahaan BUMN. Laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar itu saat ini sedang diproses oleh Dewas KPK.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
(maf)