Penerapan Sistem Zonasi pada PPDB 2020 Melalui Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Demi menghindari penularan Covid-19 yang belum surut hingga sekarang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online. Guna memperlancar proses tersebut Kemendikbud akan memberikan pendampingan teknis kepada daerah yang membutuhkan.
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, proses PPDB tetap dilakukan tetapi Kemendikbud mendorong pelaksanaanya secara daring.
"Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran (luring). Untuk mekanismenya, kami akan menghimbau kepada pemerintah daerah dan sekolah dapat merujuk Surat Edaran Mendikbud Nomor 4/ 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19,"ungkap Chatarina Muliana Girsang.
Kemendikbud mencatat, sebanyak 10,9 juta calon peserta didik SD, SMP, SMA dan SMK diproyeksikan akan mengikuti program PPDB tahun 2020. Bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan, salah satunya para calon peserta didik wajib menggunakan masker.
Dalam acara Bincang Sore melalui aplikasi Zoom, Kamis 28 Mei 2020, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan, protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat, “Yaitu harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan.
Sistem zonasi. Terkait sistem zonasi, mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44/2019, Pasal 11 menyebutkan, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Keempat yaitu jalur prestasi yang diambil setelah dikurangi jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah bersangkutan. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Zonasi berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal PPDB.
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Pada Pasal 17 disebutkan bahwa jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, proses PPDB tetap dilakukan tetapi Kemendikbud mendorong pelaksanaanya secara daring.
"Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran (luring). Untuk mekanismenya, kami akan menghimbau kepada pemerintah daerah dan sekolah dapat merujuk Surat Edaran Mendikbud Nomor 4/ 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19,"ungkap Chatarina Muliana Girsang.
Kemendikbud mencatat, sebanyak 10,9 juta calon peserta didik SD, SMP, SMA dan SMK diproyeksikan akan mengikuti program PPDB tahun 2020. Bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan, salah satunya para calon peserta didik wajib menggunakan masker.
Dalam acara Bincang Sore melalui aplikasi Zoom, Kamis 28 Mei 2020, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan, protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat, “Yaitu harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan.
Sistem zonasi. Terkait sistem zonasi, mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44/2019, Pasal 11 menyebutkan, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Keempat yaitu jalur prestasi yang diambil setelah dikurangi jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah bersangkutan. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Zonasi berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal PPDB.
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Pada Pasal 17 disebutkan bahwa jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.