Penerapan Sistem Zonasi pada PPDB 2020 Melalui Online

Jum'at, 19 Juni 2020 - 14:22 WIB
loading...
Penerapan Sistem Zonasi...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online.
A A A
JAKARTA - Demi menghindari penularan Covid-19 yang belum surut hingga sekarang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online. Guna memperlancar proses tersebut Kemendikbud akan memberikan pendampingan teknis kepada daerah yang membutuhkan.

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, proses PPDB tetap dilakukan tetapi Kemendikbud mendorong pelaksanaanya secara daring.

"Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran (luring). Untuk mekanismenya, kami akan menghimbau kepada pemerintah daerah dan sekolah dapat merujuk Surat Edaran Mendikbud Nomor 4/ 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19,"ungkap Chatarina Muliana Girsang.

Kemendikbud mencatat, sebanyak 10,9 juta calon peserta didik SD, SMP, SMA dan SMK diproyeksikan akan mengikuti program PPDB tahun 2020. Bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan, salah satunya para calon peserta didik wajib menggunakan masker.

Dalam acara Bincang Sore melalui aplikasi Zoom, Kamis 28 Mei 2020, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan, protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat, “Yaitu harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan.

Sistem zonasi. Terkait sistem zonasi, mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44/2019, Pasal 11 menyebutkan, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Keempat yaitu jalur prestasi yang diambil setelah dikurangi jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah bersangkutan. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Zonasi berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal PPDB.

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Pada Pasal 17 disebutkan bahwa jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demi Kemandirian Bangsa,...
Demi Kemandirian Bangsa, Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik
Peningkatan Kesejahteraan...
Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru Jadi Pilar Penting Merdeka Belajar
Bangun Inovasi, Kemendikbud...
Bangun Inovasi, Kemendikbud Pertemukan Rekapreneur dan Kedaireka Academy
Dongkrak Apresiasi Pengunjung,...
Dongkrak Apresiasi Pengunjung, Museum dan Cagar Budaya Bakal Lebih Interaktif
UNESCO Menyetujui Bahasa...
UNESCO Menyetujui Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO
Melalui Dapodik, Satuan...
Melalui Dapodik, Satuan Pendidikan Menandai Siswa Layak PIP agar Memperoleh PIP
Program PPG Prajabatan...
Program PPG Prajabatan Membuka Wawasan dan Pengembangan Diri Guru
Mendikbudristek Buka...
Mendikbudristek Buka Olimpiade Geografi Internasional ke-19 di Bandung
Kolaborasi Solid Wujudkan...
Kolaborasi Solid Wujudkan Pemecahan Guinness World Records Pergelaran Angklung Terbesar di Dunia
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Kau...
Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Eps 23: Masa Lalu Devan dan Aksi Balas Dendam Miko
Listrik di Bali Mati...
Listrik di Bali Mati Total, PLN Masih Lakukan Recovery
Pertamina Dukung Pelestarian...
Pertamina Dukung Pelestarian Budaya Melalui Sanggar Tari Topeng Mimi Rasinah
Berita Terkini
Letjen Kunto Putra Try...
Letjen Kunto Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi, Kapuspen TNI: Ada Beberapa Belum Bisa Digeser
10 menit yang lalu
Letjen TNI Kunto Arief...
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Putra Try Sutrisno Itu Tetap Jadi Pangkogabwilhan I
50 menit yang lalu
Anggaran Pendidikan...
Anggaran Pendidikan Besar, Prabowo: Apakah Sampai kepada Alamat yang Ditujukan?
1 jam yang lalu
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan Prabowo, Adies Kadir Harap Kinerja dan Integritas Lebih Baik
1 jam yang lalu
Direktur Pemberitaan...
Direktur Pemberitaan Jak TV Terjerat Pidana, Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekejam Apa Pun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
2 jam yang lalu
Laporan Akhir Penanganan...
Laporan Akhir Penanganan Kasus Sirkus OCI Segera Diungkap Kementerian HAM
2 jam yang lalu
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved