Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Menjelang Mudik Lebaran
Rabu, 20 April 2022 - 06:33 WIB
loading...
Pelaku perjalanan dalam negeri tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 jika individu sudah disuntik booster. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan penyesuaian perjalanan dalam negeri menjelang periode mudik Lebaran 2022 . Penyesuaian ini melalui Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Aturan baru yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto mulai berlaku 19 April 2022. “Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” dikutip dari Addendum yang diterima, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Aturan Baru: Nonton Pertandingan Olahraga Wajib Booster
Dalam aturan baru tersebut di antaranya diatur soal tes bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua dengan bukti kepemilikan sertifikat vaksin. PPDN dengan rentang usia tersebut tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19. Tetapi jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.
Dengan keluarnya aturan baru tersebut, maka ini syarat pelaku perjalanan dalam negeri dalam periode Idul Fitri 1443 H:
a. Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.
b. Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan baru yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto mulai berlaku 19 April 2022. “Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” dikutip dari Addendum yang diterima, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Aturan Baru: Nonton Pertandingan Olahraga Wajib Booster
Dalam aturan baru tersebut di antaranya diatur soal tes bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua dengan bukti kepemilikan sertifikat vaksin. PPDN dengan rentang usia tersebut tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19. Tetapi jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.
Dengan keluarnya aturan baru tersebut, maka ini syarat pelaku perjalanan dalam negeri dalam periode Idul Fitri 1443 H:
a. Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.
b. Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Lihat Juga :