Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Menjelang Mudik Lebaran

Rabu, 20 April 2022 - 06:33 WIB
loading...
Aturan Baru Perjalanan...
Pelaku perjalanan dalam negeri tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 jika individu sudah disuntik booster. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan penyesuaian perjalanan dalam negeri menjelang periode mudik Lebaran 2022 . Penyesuaian ini melalui Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Aturan baru yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto mulai berlaku 19 April 2022. “Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” dikutip dari Addendum yang diterima, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Aturan Baru: Nonton Pertandingan Olahraga Wajib Booster

Dalam aturan baru tersebut di antaranya diatur soal tes bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua dengan bukti kepemilikan sertifikat vaksin. PPDN dengan rentang usia tersebut tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19. Tetapi jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Dengan keluarnya aturan baru tersebut, maka ini syarat pelaku perjalanan dalam negeri dalam periode Idul Fitri 1443 H:

a. Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.

b. Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Tinjau Arus Balik Lebaran...
Tinjau Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat sampai Tujuan
Sahroni: Kinerja Korlantas...
Sahroni: Kinerja Korlantas Polri dalam Tangani Arus Mudik 2026 Keren, Meski Ada Catatan
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Arus Balik 2026, Jasaraharja...
Arus Balik 2026, Jasaraharja Putera Perkuat Pantauan Lintas Gilimanuk-Ketapang
Rekomendasi
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BYD, Nio, CALB Terdaftar...
BYD, Nio, CALB Terdaftar dalam Daftar Perusahaan Militer China oleh Pentagon
Berita Terkini
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Infografis
Waspadai Penyakit yang...
Waspadai Penyakit yang Rentan Menyerang saat Mudik Lebaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved