Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Pemberian izin ekspor ini berujung pada kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Kuar Negeri Kemendag, telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Selain Indrasari, tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT. Mereka berkomunikasi intens untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.
"Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda, IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung.
Lalu bagaimana latar belakang Indrasari Wisnu Wardhana hingga akhirnya menjadi tersangka? Ini profilnya:
Mengutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Ia berkantor di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kemendag Lantai 9.
Indrasari menempati posisi sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka.
Selain menjadi Dirjen di Kemendag, Indrasari juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Pengangkatannya didasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Sayang, baru seumur jagung menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari malah tersandung kasus hukum. Dia ditetapkan tersangka karena diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan yang tidak berhak. Bersama tiga tersangka lain, Indrasari diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Indrasari pada Oktober 2019 juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor ikan di Perum Perindo. Ia diperiksa untuk tersangka eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kemendag mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng. Lutfi mengaku selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," kata Mendag.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Kuar Negeri Kemendag, telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Selain Indrasari, tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT. Mereka berkomunikasi intens untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.
"Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda, IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung.
Lalu bagaimana latar belakang Indrasari Wisnu Wardhana hingga akhirnya menjadi tersangka? Ini profilnya:
Mengutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Ia berkantor di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kemendag Lantai 9.
Indrasari menempati posisi sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka.
Selain menjadi Dirjen di Kemendag, Indrasari juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Pengangkatannya didasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Sayang, baru seumur jagung menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari malah tersandung kasus hukum. Dia ditetapkan tersangka karena diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan yang tidak berhak. Bersama tiga tersangka lain, Indrasari diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Indrasari pada Oktober 2019 juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor ikan di Perum Perindo. Ia diperiksa untuk tersangka eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kemendag mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng. Lutfi mengaku selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," kata Mendag.
(abd)