Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Pemberian izin ekspor ini berujung pada kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Kuar Negeri Kemendag, telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Selain Indrasari, tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT. Mereka berkomunikasi intens untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.
"Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda, IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung.
Lalu bagaimana latar belakang Indrasari Wisnu Wardhana hingga akhirnya menjadi tersangka? Ini profilnya:
Mengutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Ia berkantor di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kemendag Lantai 9.
Indrasari menempati posisi sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka.
Selain menjadi Dirjen di Kemendag, Indrasari juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Pengangkatannya didasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Kuar Negeri Kemendag, telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Selain Indrasari, tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT. Mereka berkomunikasi intens untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.
"Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda, IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung.
Lalu bagaimana latar belakang Indrasari Wisnu Wardhana hingga akhirnya menjadi tersangka? Ini profilnya:
Mengutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Ia berkantor di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kemendag Lantai 9.
Indrasari menempati posisi sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka.
Selain menjadi Dirjen di Kemendag, Indrasari juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Pengangkatannya didasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai