Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka
Selasa, 19 April 2022 - 18:13 WIB
loading...
Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Pemberian izin ekspor ini berujung pada kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Kuar Negeri Kemendag, telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Selain Indrasari, tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT. Mereka berkomunikasi intens untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.
"Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda, IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Kuar Negeri Kemendag, telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Selain Indrasari, tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PT. Mereka berkomunikasi intens untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.
"Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda, IWW dan MPT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung.
Lihat Juga :